Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hinabi: Bila Sudah Diproduksi Lokal, Hentikan Impor Alat Berat

Pengusaha alat besar nasional meminta pemerintah menghentikan impor produk alat besar yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri.
Alat berat sedang melakukan pengerjaan proyek pelebaran jalan./Antara-Risky Andrianto
Alat berat sedang melakukan pengerjaan proyek pelebaran jalan./Antara-Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha alat berat nasional meminta pemerintah menghentikan impor produk alat berat yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri.

Jamalludin, Ketua Asosiasi Industri Alat Besar Indonesia (Hinabi), mengatakan industri alat berat nasional memerlukan dukungan pemerintah agar mampu bertahan dari pelambatan ekonomi global. Salah satu yang dibutuhkan sektor tersebut saat ini adalah optimalisasi penggunaan produk dalam negeri untuk alat besar.

“Kami meminta agar pemerintah lebih mengoptimalkan produksi dalam negeri, khususnya terkait penggunaan alat berat lokal dibandingkan dengan produk impor,” katanya di Kantor Presiden, Kamis (15/10/2015).

Jamalludin menuturkan optimalisasi penggunaan alat berat dalam negeri juga harus dilakukan, untuk menjamin pertumbuhan industri tersebut dengan baik. Pasalnya, saat ini produksi alat berat hanya 40% dari total kapasitas produksi yang mencapai 10.000 unit per tahun.

Menurutnya, alat berat lokal, seperti excavator dan buldoser memiliki kualitas yang tidak kalah dengan produk impor. Bahkan, 20% dari total produksi alat berat nasional saat ini diekspor untuk memenuhi kebutuhan pasar global.

“Kami mengekspor 20% dari produksi kami. Bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan negara-negara di Asean, tetapi juga untuk kebutuhan negara lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Jamalludin juga meminta pemerintah mengharmonisasi bea masuk produk alat besar dan komponen yang diperlukan untuk memproduksinya. Hal tersebut untuk meningkatkan daya saing industri alat besar nasional.

Menurutnya, saat ini produk alat berat utuh tak dikenakan bea masuk, sedangkan komponen yang diperlukan untuk memproduksinya dikenakan bea masuk 2,5%-5%.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper