Bisnis.com, JAKARTA --- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, para pekerja seharusnya tidak perlu melakukan unjuk rasa lagi meminta kenaikan upah dengan paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah.
"Seharusnya tidak perlu demo lagi. Buruh sudah menerima upah minimum. Nah ini jangan lupa, minimum 10 persen naik setiap tahun," kata Wapres di kantornya di Merdeka Utara, Jakarta, Jumat.
Wapres menekankan bahwa untuk pembangunan dibutuhkan stabilitas sosial dan politik.
"Kita tidak ingin antara pengusaha dan buruh terjadi suatu perbendaan pandang sepanjang tahun. Dibutuhkan aturan yang jelas, baik untuk buruh dan tentu pengusaha," katanya.
Menurut Wapres rumusan hidup layak bagi pekerja sudah dibicarakan sejak lama dan upah yang diterima mereka hari ini dianggap sudah cukup atau mendekati hidup layak yang dirumuskan. Bahwa masih ada yang mendekati rumusan hidup layak itulah yang justru dinaikkan.
"Tapi memang tiap tahun itu penghasilan tergerus dengan inflasi. Karena itu kita tambah dengan inflasi dan sebagai bonus produktifitas itulah hasilnya pertumbuhan ekonomi," katanya.
Pada Kamis (15/10) pemerintah menetapkan kebijakan dan formula peningkatan kesejahteraan pekerja melalui pengupahan yang adil, sederhana dan terproyeksi, serta program pembangunan rumah dan rumah susun untuk buruh.
Menko Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden Jakarta, Kamis, menyebutkan kebijakan upah minimum dengan formula sederhana memastikan pekerja tidak jatuh ke upah murah tetapi juga beri kepastian kepada pelaku usaha.
Ia menyebutkan formula kenaikan untuk tahun depan adalah upah minimum tahun ini ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi terhadap upah minimum tahun ini.
Darmin mencontohkan kalau inflasi tahun ini 5,0 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,0 persen, maka upah minimum tahun depan adalah upah minimum tahun ini ditambah 10 persen upah tahun ini.
PAKET KEBIJAKAN EKONOMI: Pekerja Tak Perlu Unjuk Rasa Lagi, Kata Wapres
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, para pekerja seharusnya tidak perlu melakukan unjuk rasa lagi meminta kenaikan upah dengan paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 menit yang lalu
Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
49 menit yang lalu