Bisnis.com, JAKARTA --- Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi mengatakan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi IV yang diumumkan Pemerintah pada Kamis (15/10/2015) hanya menguntungkan pengusaha.
"PP Pengupahan hanya menguntungkan pengusaha dan tidak mengakomodasi aspirasi buruh. Dengan formula kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, buruh di Indonesia akan tetap miskin meskipun bekerja," kata Muhammad Rusdi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Rusdi mengatakan mungkin hanya di Indonesia saja seseorang yang sudah bekerja masih tetap miskin karena menerima upah yang sangat rendah. Padahal, di negara-negara lain, pengangguran justru mendapat tunjangan sehingga tetap dapat hidup layak.
"Bagi buruh, dan juga rakyat, upah adalah urat nadi. Pemerintah sudah berpihak dengan pengusaha sejak paket kebijakan I, II dan III. Kami sangat berharap paket kebijakan IV bisa berpihak pada buruh," tuturnya.
Menurut Rusdi, dengan formula yang ditetapkan dalam PP Pengupahan, daya beli buruh akan tetap lemah sehingga dipastikan tidak bisa membeli kebutuhan hidup yang layak dan membayar cicilan-cicilannya.
Hal itu akan berakibat pada perekonomian negara, misalnya akan terjadi kredit macet karena buruh tidak bisa membayar cicilan dan perekonomian akan tetap lesu karena konsumsi dalam negeri yang ditopang buruh berkurang.
Karena itu, Rusdi menyatakan buruh akan terus melawan. Pada 20 Oktober, buruh akan kembali melakukan aksi dengan turun ke jalan dan mempersiapkan mogok nasional pada awal November 2015.
"Buruh telah meminta revisi Komponen Hidup Layak (KHL) selama tiga tahun tetapi tidak pernah didengar. Namun, ketika pengusaha mengeluh sedikit saja, mengancam akan bangkrut bila upah buruh naik, pasti langsung diakomodir Pemerintah," katanya.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir mengatakan tiga paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah seluruhnya untuk kepentingan investasi.
"Karena itu, buruh sangat berharap paket kebijakan IV ini bisa berpihak pada buruh. PP Pengupahan memang amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tetapi momentumnya tidak tepat dan isinya merugikan buruh," katanya.
Mudhofir mengatakan dalam PP Pengupahan juga tidak ada kepastian skala upah. Padahal, skala upah menjadi acuan dalam perundingan antara perusahaan dengan buruh, khususnya untuk menetapkan gaji pekerja yang sudah lama bekerja.
"Memang dalam Pemilu Presiden 2014, KSBSI mendukung Joko Widodo sebagai presiden. Namun, kami tetap proporsional. KSBSI akan tetap mengkritisi pemerintah, bahkan melawan bila kebijakannya merugikan buruh," tuturnya.
PAKET KEBIJAKAN EKONOMI IV: PP Pengupahan Untungkan Pengusaha
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi mengatakan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi IV yang diumumkan Pemerintah pada Kamis (15/10) hanya menguntungkan pengusaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
46 menit yang lalu
Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
1 jam yang lalu