Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan setidaknya delapan regulasi turunan dari PP No. 78/2015 tentang Pengupahan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo akhir pekan lalu.
Delapan Permenaker itu adalah permen tentang tunjangan hari raya keagamaan dan tata cara pembayaran upah, permen uang service pada usaha tertentu, permen struktur dan skala upah, dan permen KHL.
Selain itu ada permen formula penghitungan upah minimum, permen mengenai UMP dan UMK, permen upah minimum sektoral, dan permen tentang tata cara pemberian sanksi administratif kepada perusahaan pelanggar ketentuan mengenai upah.
"Tapi kalau untuk penghitungan upah minimum untuk saat ini mengacu pada PP itu saja sudah bisa," kata Menteri Ketenagakerjaan hanif Dhakiri di Jakarta, Senin (26/10/2015).
Dia menegaskan bahwa seiring disahkannya PP ini maka sistem penghitungan pengupahan ini akan diterapkan untuk upah minimum yang diberlakukan pada tahun depan.
"Ini langsung diterapkan. Jasi sudah disahkan dan langsung diberlakukan," ujarnya.
PP Pengupahan Rampung, Menteri Hanif Siapkan 8 Permen
Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan setidaknya delapan regulasi turunan dari PP No. 78/2015 tentang Pengupahan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo akhir pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
17 menit yang lalu
Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
1 jam yang lalu