Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menghapuskan ketentuan diperbolehkannya penggunaan mata uang asing dalam pembayaran upah pekerja dalam PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.
Dalam draf sebelumnya, yakni draf RPP Pengupahan yang telah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah memperbolehkan penggunaan mata uang asing sebagai alat pembayaran upah pekerja.
Namun dalam draf PP No. 78/2015 yang diperoleh Bisnis, ketentuan itu dihapus. Dengan kata lain, seluruh alat pembayaran upah untuk pekerja – termasuk tenaga kerja asing – wajib menggunakan mata uang rupiah.
Pasal 21 aturan itu menyebutkan bahwa pembayaran upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah, dengan skema pembayaran melalui bank atau dibayar langsung oleh pemberi kerja kepada pengusaha.
Dalam draf sebelumnya, Pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa dalam pembayaran upah menggunakan mata uang asing, pembayaran dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran.
PP PENGUPAHAN: Pasal Penggunaan Mata Uang Asing Dihapus
Pemerintah menghapuskan ketentuan diperbolehkannya penggunaan mata uang asing dalam pembayaran upah pekerja dalam PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
1 jam yang lalu