Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan alasan digunakannya masa 5 tahun dalam melakukan pengkajian item dan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar penghitungan upah minimum.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Haiyani RUmondang mengatakan angka lima tahun itu diperoleh dari data dan riset yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
"Karena menurut BPS perubahan pola konsumsi masyarakat itu terjadi setiap lima tahun, jadi itu yang kami jadikan acuan," kataya di Jakarta, Senin (26/10/2015).
Adapun dalam kenaikan upah minimum setiap tahunnya, kata Yani, mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan nilai upah minimum pada tahun berjalan.
Sementara kenaikan upah minimum untuk pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun ada pertimbangan lain yakni pendidikan, masa kerja, pangkat atau golongan, dan produktivitas.
"Jadi berbeda upah minimum untuk pekerja yang masa kerjanya dibawah satu tahun dengan yang diatas satu tahun. Ini lebih adil untuk masing-masing pekerja," ujarnya.
Ini Alasan Pemerintah Hitung KHL Per 5 Tahun
Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan alasan digunakannya masa 5 tahun dalam melakukan pengkajian item dan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar penghitungan upah minimum.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 menit yang lalu
Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
48 menit yang lalu