Bisnis.com, JAKARTA -- Satu peneliti dari Lembaga Ilmu dan Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengklaim pekerja yang menolak diimplementasikannya PP No. 78/2015 tentang Pengupahan hanyalah pekerja yang berada di Jabodetabek.
Peneliti Bidang Ketenagakerjaan LIPI Triyono mengatakan skema pengupahan yang diberlakukan oleh pemerintah adalah solusi terbaik. Namun pemerintah perlu membuat penyesuaian bagi kalangan pekerja yang berada di kawasan strategis seperti daerah Jakarta dan sekitarnya.
"Ada sebagian pekerja yg menerima, terutama di daerah yang memang selama ini tidak pernah ada gejolak. Kericuhan hanya terjadi di Jabodetabek yang memang ruang negosiasinya kurang," katanya di Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Dia menambahkan, penyesuaian diperlukan untuk menjamin terimplementasinya regulasi ini dengan baik, sehingga tetap bisa memicu arus investasi dan penyerapan tenaga kerja.
Dalam PP No. 78/2015 tentang Pengupahan diatur bahwa kenaikan upah minimum disesuaikan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk tahun 2016, Badan Pusat Statistik telah menetapkan acuan yang digunakan dalam kenaikan upah minimun sebesar 11,5%.
"Negosiasi harus dilakukan terutama oleh pemerintah di kawasan perkotaan sehingga bisa mencegah kegaduhan."
Peneliti LIPI Klaim Penolak PP Pengupahan Hanya Pekerja di Jabodetabek
Satu peneliti dari Lembaga Ilmu dan Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengklaim pekerja yang menolak diimplementasikannya PP No. 78/2015 tentang Pengupahan hanyalah pekerja yang berada di Jabodetabek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
1 jam yang lalu