Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah pastikan tidak akan ada penaikan tarif tenaga listrik dalam enam bulan ke depan, karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) masih harus menyisir data pelanggan rumah tangga 450 kVA dan 900 kVA.
Sudirman Said, Menteri ESDM, mengatakan pihaknya diberi waktu hingga enam bulan ke depan untuk mencocokan data pelanggan 450 kVA dan 900 kVA dengan data keluarga miskin dan rentan miskin.
“Tidak akan ada penaikan listrik dalam waktu dekat, karena masih dikaji dengan melihat datanya agar terhubung antara penduduk miskin dengan pelanggannya,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/11).
Sudirman menuturkan pemerintah juga memastikan tidak akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan 450 kVA, karena memang sebagian besar digunakan oleh masyarakat miskin. Meski demikian, Kementerian ESDM dan PLN tetap akan mengharmonisasi data pelanggan dengan keluarga miskin, agar dapat menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan.
Menurutnya, saat ini pelanggan PLN yang menggunakan daya 450 kVA sebanyak 22 juta, sedangkan jumlah penduduk termiskin mencapai 15 juta. Hal tersebut yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam mewacanakan pengalihan subsidi tarif listrik.
“Dalam enam bulan kami harus terjun ke lapangan, dan melihat satu per satu. Jadi tidak mudah, karena harus betul-betul melihat keadaan, rumah dan keluarga mereka seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian ESDM dan PLN mengharmonisasi data pelanggan listrik dengan daya 450 kVA dan 900 kVA dengan data keluarga miskin dan rentan miskin.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pencabutan subsidi dilakukan kepada pihak yang tepat, karena rencananya hanya dilakukan kepada 23 juta pelanggan golongan tersebut. Sementara itu, pelanggan yang memegang kartu keluarga sejahtera tetap akan mendapatkan subsidi tarif listrik.
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik 450 kVA Tidak Naik
Pemerintah pastikan tidak akan ada penaikan tarif tenaga listrik dalam enam bulan ke depan, karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) masih harus menyisir data pelanggan rumah tangga 450 kVA dan 900 kVA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 menit yang lalu
Pupuk Indonesia Ajak Petani Merauke Maksimalkan Pupuk Bersubsidi
2 jam yang lalu