Bisnis.com, JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat menjamin rancangan undang-undang (RUU) tentang Minuman Alkohol tidak akan mematikan industri.
Dalam regulasi yang menjadi inisiatif DPR itu, nantinya akan diatur mengenai batasan peredaran dan konsumsi minuman alkohol dari seluruh golongan. Pembatasan ini diklaim tidak akan merugikan industri minuman di Tanah Air.
Semangatnya pengendalian, maka didorongnya adalah pembatasan secara ketat atas produksi, konsumsi, dan distribusi minuman beralkohol. Bukan menutup pabrik, kata Ketua Panitia Khusus RUU Minol Arwani Thomafi, Jumat (13/11/2015).
Dia menjelaskan, dalam rancangan yang disusun DPR ada pengecualian untuk kawasan yang diperbolehkan mengedarkan dan mengkonsumsi minuman alkohol, yakni kawasan pariwisata, kepentingan adat, dan untuk kebutuhan farmasi.
Pengendalian ini, imbuhnya, bukan bertujuan untuk mematikan industri. Tapi semata untuk melindungi keamanan masyarakat dari tindak kriminal, kejahatan, dan dampak negatif dari konsumsi minuman tersebut.
RUU ini berangkat dari kesadaran atas bahayanya minuman alkohol. Namun untuk kepentingan khusus seperti kawasan wisata dan kepentingan medis ada pengecualian, tegasnya.