Bisnis.com, BEKASI—Proses perizinan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membutuhkan waktu 14 bulan sampai dengan 15 bulan dan terdiri dari 21 tahapan. Akibatnya, pengembang perlu berpikir ulang mengenai rencana proyeknya.
Di atas lahan seluas 2,5 hektare, pelaku usaha properti Jakarta Group membangun kawasan hunian vertikal bertajuk Green Palace Residence. Pada pengembangan tahap pertama, perseroan mendirikan dua menara apartemen setinggi 24 lantai dengan kapasitas 780 unit.
Direktur Jayakarta Group Toto Sasetyo menuturkan, selain membangun menara hunian, pengembangan tahap pertama pada lahan seluas 1,1 hektare juga mencakup area komersial seperti rumah toko atau ruko dan Little Tokyo. Keseluruhan pembangunan direncanakan rampung akhir 2017.
Toto menyebutkan, pengembangan tahap kedua nantinya akan menyediakan unit hunian yang menyasar kelas menengah ke atas. Perusahaan membidik kenaikan omzet hingga 150% dibandingkan dua menara apartemen tahap pertama. Namun, sebelum memulai pengembangan, Jayakarta Group melihat kondisi pasar dan mempertimbangkan faktor perizinan.
Di Kabupaten Bekasi, menurutnya, pengurusan izin mendirikan bangunan cukup memakan waktu, yakni antara 14 bulan sampai dengan 15 bulan. Adapun perizinan yang mesti dilewati sampai pengembang mendapatkan IMB ialah 21 tahapan.
“Karenanya, kami sangat mengapresiasi rencana pemerintah pusat memangkas tahapan perizinan hanya menjadi sembilan,” tuturnya, Jumat (27/11/2015).
Dengan segala kebijakan yang mendorong berjalannya roda perekonomian, Toto optimis secara umum dan khususnya bisnis properti berpotensi mengalami percepatan tahun depan. Selain itu, anggaran belanja pemerintah pada 2016 diyakini akan lebih cepat terserap.
Proyek Apartemen Masih Kesulitan Lamanya Perizinan
Proses perizinan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membutuhkan waktu 14 bulan sampai dengan 15 bulan dan terdiri dari 21 tahapan. Akibatnya, pengembang perlu berpikir ulang mengenai rencana proyeknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hafiyyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
35 menit yang lalu
Historia Bisnis: Kala Soeharto Setujui Mega Proyek Kota Mandiri Jonggol
1 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
19 menit yang lalu
Rupiah Tembus Rp16.312 per Dolar AS, Menko Airlangga: Kita Monitor
35 menit yang lalu