Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah mematangkan regulasi terkait dengan klasifikasi mutu beras dan pengaturan Harga Eceran Tertinggi atau HET beras di sejumlah wilayah.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa nantinya akan diterapkan periode transisi untuk penerapan aturan baru menyusul adanya revisi aturan terkait klasifikasi mutu beras dan HET beras.
Revisi aturan yang dimaksud yakni Peraturan Bapanas No. 2/2023 tentang klasifikasi mutu beras dan Peraturan No. 5/2024 tentang HET.
“Akan ada pembedaan harga di daerah sentra produksi dengan harga di Indonesia Tengah dan Timur. Itu juga kita harus atur, karena tidak mungkin Indonesia yang luas ini dengan satu harga tanpa ada zonasi," kata Arief dalam keterangannya, dikutip pada Senin (4/8/2025).
Lebih lanjut, mengenai mutu beras, dia mengungkapkan bahwa nantinya akan terdapat klasifikasi di antara beras premium dan beras medium.
Arief lantas menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan harga dan klasifikasi mutu beras nasional.
Baca Juga
Menurutnya, pengawasan atas langkah tersebut dilakukan Bapanas bersama Satgas Pangan Polri baik di pusat maupun di daerah, selagi menantikan keputusan lebih lanjut mengenai keputusan final di meja Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan.
“Badan Pangan Nasional sedang ditugaskan oleh Kemenko Pangan untuk memformulasi ulang, melihat lagi bagaimana kelas-kelas mutu dan juga harga batas atas beras, sehingga kami menunggu bagaimana nanti keputusannya," tuturnya.
Adapun, data Panel Harga Pangan Bapanas menunjukkan bahwa per 1 Agustus, rata-rata harga beras premium secara nasional masih berada di atas HET, kendati mulai menunjukkan tren penurunan.
Harga beras premium di zona 1 tercatat turun dari Rp15.497 menjadi Rp15.486 per kg, zona 2 relatif stagnan dari Rp16.591 menjadi Rp16.590, sedangkan harga di zona 3 melandai dari Rp18.390 menjadi Rp18.298 per kg.
Berdasarkan catatan Bisnis, rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada 25 Juli lalu menyepakati perombakan sejumlah regulasi mengenai beras.
Zulkifli mengungkapkan bahwa kelas mutu beras dari premium dan medium akan disederhanakan menjadi beras reguler dan beras khusus.
Sementara itu, pengaturan HET disebut hanya akan berlaku untuk beras reguler sebagai batas atas di pasaran, sedangkan regulasi anyar beras khusus mengharuskan pelaku usaha untuk memegang sertifikat terhadap merek terkait.