Bisnis.com, LEBAK, Banten - Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjamin pelaku usaha kecil dan menengah mendapat perlindungan dari kebangkrutan terkait dengan pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
"Kita akan melindungi UKM itu secara hukum maupun regulasi agar bisa bersaing dengan produk-produk negara Asia Tenggara pada pasar bebas itu," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebak Wahab Rahmat di Lebak, Senin (30/11/2015).
Pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan usaha produksi di masyarakat, seperti UKM guna mendukung percepatan pembangunan nasional.
Kehadiran UKM tersebut, katanya, secara otomatis dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi secara mikro di daerah.
Oleh karena itu, menjelang pemberlakuan MEA, mereka harus mendapat perlindungan agar bisa bersaing dengan produk-produk negara tetangga.
Ia menjelaskan jika mereka tidak mendapat perlindungan dikhawatirkan usahanya bangkrut karena produknya kalah bersaing dengan produk dari luar.
Perlindungan itu, kata dia, terkait dengan peranan UKM dalam kegiatan usaha yang mampu mendorong perluasan lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, "Kami minta perlindungan itu adanya peraturan daerah sehingga pelaku UKM bisa bersaing," katanya.
Menurut dia, saat ini produk-produk UKM lokal tentu kalah bersaing dengan produk negara lain, karena mereka mengelola usaha itu dengan menggunakan penerapan teknologi dan sumber daya manusia (SDM) yang lebih baik.
Produk dalam negeri itu, katanya, masih banyak dikelola secara tradisional dengan tidak menggunakan teknologi maupun SDM yang andal.
Oleh karena itu,pemerintah harus melindungi kelompok-kelompok usaha masyarakat agar berkembang dan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kita dalam menghadapi era MEA itu diperlukan peningkatan kualitas produk UKM, infrastruktur, mengubah regulasi, kualitas SDM ditingkatkan, dan pengembangan koperasi juga peningkatan pendidikan," katanya.
Bila MEA Berlaku, Pemkab Lebak Janji Lindungi UMKM dari Kebangkrutan
Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjamin pelaku usaha kecil dan menengah mendapat perlindungan dari kebangkrutan terkait dengan pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 menit yang lalu
BI Tahan Suku Bunga, Apindo: Pengusaha Dalam Kondisi Tak Diuntungkan
46 menit yang lalu
Daftar UMK DIY 2025, Yogyakarta & Sleman Tertinggi
51 menit yang lalu
QRIS NFC Meluncur Kuartal I/2025, Naik MRT Tinggal Tap!
1 jam yang lalu