Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Patuhi Aturan Hukum, Kemenhub Diminta Tegas Tindak Taksi Uber

Demo sopir taksi di Prancis menolak layanan Taksi UberPOP/Reuters
Demo sopir taksi di Prancis menolak layanan Taksi UberPOP/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan diminta bersikap tegas terkait keberadaan layanan Taksi Uber yang dioperasikan oleh perusahaan peranti lunak melalui jasa panggilan mobil yang disediakannya.

Sebab, selama ini taksi Uber dianggap sama sekali tidak mematuhi aturan yang termaktub dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Publik, mengatakan dalam UU No. 22/2009 sudah diatur, untuk menjadi angkutan publik, perusahaan tersebut harus memiliki badan hukum yang jelas, membayar pajak, dan memakai pelat kuning. Jika masih memakai pelat hitam, maka itu mobil sewa (rental), jangan mengaku jadi taksi.

"Regulator terkesan tidak tegas terhadap hal ini. Meskipun hal ini menguntungkan konsumen dari sisi pemesanan (online) dan tarif yang lebih murah, tapi tetap saja kalau di kemudian hari ada apa-apa seperti pelanggaran berupa kriminal dan konsumen dirugikan, lantas konsumen mau lapor ke siapa?" tegasnya, Rabu (16/12/2015).

Menurut Agus, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bahkan sudah tegas menolak keberadaan taksi Uber di Jakarta, karena dianggap ilegal.

"Untuk itu saya minta Kemenhub tegas untuk menyikapi hal ini. Langsung saja dilarang kalau tidak mau patuh terhadap UU. Jangan masuk ke wilayah abu-abu."

Adapun soal kabar yang menyebutkan pendapatan seorang pengemudi taksi Uber yang mencapai Rp16 juta per bulan, kata Agus, hal itu salah satu cara yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengejar anggota di Indonesia. "Hal itu hendaknya disikapi secara hati-hati oleh masyarakat."

International Launcher and Acting GM Uber Indonesia, Alan Jiang, pernah mengatakan pendapatan pengemudi taksi Uber bisa mencapai Rp16 juta dianggap lumrah.

Sebab, hingga kini, Uber belum memotong sepeser pun pendapatan sopirnya yang dibayarkan penumpang. Padahal, di negara-negara lain, Uber memangkas 20% dari pendapatan sopir untuk kas perusahaan.

Sebelumnya, Kemenhub dipastikan belum memberikan lampu hijau untuk layanan taksi Uber. Pasalnya, Uber dianggap masih ilegal, karena belum memiliki badan hukum yang jelas.

Djoko Sasono, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, jika Uber masih ingin beroperasi maka Uber harus terlebih dahulu menjadi perusahaan yang legal dengan mematuhi semua peraturan perundangan soal angkutan darat, termasuk UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper