Bisnis.com, JAKARTA - Pungutan premi ketahanan energi yang dibebankan terhadap konsumen bahan bakar minyak jenis premium dan solar akan menjadi dana simpanan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
Dana yang akan terkumpul jika kebijakan ini diberlakukan mulai tahun depan angkanya cukup besar yakni berkisar Rp15-16 triliun dalam setahun. Angka itu diperoleh dari pungutan premi Rp200 per liter untuk premium dan Rp300 per liter untuk solar.
Kumpulan dana tersebut, sejauh ini belum jelas mekanisme penganggarannya apakah dimasukkan dalam APBN Perubahan atau dalam bentuk lainnya. Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengakui belum tahu mekanismenya nanti seperti apa.
"[Premi ketahanan energi] akan menjadi dana simpanan dan mekanismenya akan kita atur dengan menteri keuangan nanti. Kita belum punya mekanisme penganggarannya tapi prinsipnya dulu disepakati, nanti dicari," katanya di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Penggunaan dana ini, ujar Sudirman akan dikonsultasikan dengan Komisi VII DPR RI dan akan diaudit oleh BPKP dan BPK. Menurutnya, premi ini sudah dibahas berulangkali tetapi selama ini belum pernah dijalankan.
"Secara prinsip kita bicara berulang-ulang soal dana itu, hanya selama ini kita tidak pernah menjalankannya. Seperti tadi pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2007 harusnya kita memungut premi pengurasan energi fosil. Kita tidak pernah lakukan jadi ini mumpung keadaan harga lagi rendah waktunya melakukan itu," jelasnya.
Ketahanan Energi: Pemerintah Belum Punya Mekanisme Angggaran
Pungutan premi ketahanan energi yang dibebankan terhadap konsumen bahan bakar minyak jenis premium dan solar akan menjadi dana simpanan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Ungkap Alasan Borong Saham Bank Danamon (BDMN)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
PPN 12% untuk Barang Mewah, Pengusaha: Hampir Semua Kena
2 jam yang lalu