Bisnis.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gajah Mada Fahmy Radhi meminta kepada pemerintah untuk membatalkan kontrak perpanjangan Jakarta International Container Terminal (JICT) paling lambat pada akhir Januari 2016.
Pernyataan Fahmy tersebut diungkap didepan Rapat Dengar Pendapat Umum Tim Pansus Pelindo II di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (20/1/2016). “Pemerintah seharusnya membatalkan [kontrak tersebut],” kata Fahmi dalam rapat.
Seperti diketahui pada 7 Juli 2015, RJ Lino yang saat itu menjabat sebagai Presiden Direktur PT Pelindo II, secara sepihak memperpanjang konsesi JICT yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok dengan nilai penjualan US$215 juta, lebih rendah dari harga jual pada 1999, yakni US$245 juta.
Adapun jika dihitung dari nilai perusahaan yang dianggap Lino profitable, tutur Fahmy, semestinya nilai saham perusahaan pun meningkat bukannya menurun.
Tak hanya itu, tidak dilakukannya tender secara terbuka sehingga memungkinkan harga yang ditetapkan dalam perpanjangan kontrak JICT 2015 tidak optimal jika dibandingkan 20 tahun lalu sedangkan komposisi kepemilikan saham tidak berubah.
Menanggapi pernyataan tersebut, anggota Pansus Refrizal dari fraksi PKS menekankan seharusnya Fahmy Radhi yang juga mantan Anggota Tim Antimafia Migas akan lebih baik jika tidak hanya beropini.
“Jika memang ada pelanggaran hukum sebaiknya faktanya disampaikan kepada kita karena masing-masing pihak memiliki dalil, sehingga nanti akan diuji kebenarannya. Yang terpenting kita tidak ada tendensi apa-apa, tendensi kita adalah kepentingan bangsa dan negara,” ujar Refrizal.