Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah akan Revisi Aturan Impor Minuman Beralkohol

Kementerian Keuangan mengisyaratkan untuk merevisi regulasi kepabeanan dan cukai yang berkaitan dengan importasi minuman beralkohol sebagai upaya untuk menekan laju penyelundupan barang tersebut yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.
/Bisnis.com
/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mengisyaratkan untuk merevisi regulasi kepabeanan dan cukai yang berkaitan dengan importasi minuman beralkohol sebagai upaya untuk menekan laju penyelundupan barang tersebut yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menguraikan sejak 2013, jumlah pengungkapan kasus penyelundupan minuman keras terus meningkat. Pada tahun itu, jumlah kasus yang berhasil diungkap adalah sebanyak 444 kasus.

“Pada 2014 naik menjadi 631 kasus, 2014 meningkat hingga 968 kasus dan Januari tahun ini saja sudah ada 57 kasus,” paparnya, Rabu (27/1/2016).

Melihat data tersebut, Bambang mengatakan perlu adanya perubahan regulasi tentang kepabeanan khususnya yang mengatur tentang importasi miras beserta struktur fiskalnya sehingga para pelaku impor ilegal bisa melakukan impor secara legal.

“Saat ini situasi yang tidak ideal ketika kita memiliki struktur tarif impor tapi terjadi peningkatan pengiriman secara ilegal sehingga volumenya tidak terkontrol dan tidak ada pemasukan bagi negara,” tambahnya.

Karena itu, kata dia, idealnya perlu ada perubahan yang mendasar baik berupa tarif bea masuk dan cukai, maupun kuota impor sehingga pengiriman ilegal itu bisa memberikan pemasukan bagi negara secara signifikan.

“Mengenai besaran tarif fiskalnya, belum kami putuskan karena masih dalam proses pembahasan,” ujarnya.

Berdasarkan regulasi tentang kepabeanan dan cukai, tarif bea masuk impor miras dikenakan sebesar 90% dari nilai barang yang diimpor
tersebut. Sementara itu, tarif cukainya mencapai Rp130 per liter.

Kasus pengungkapan terakhir, setelah bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), DJBC berhasil menggagalkan penyelundupan sebuah kontainer berukuran 20 kaki yang berisikan 1.115 karton miras berbagai merek dengan modus rekayasa dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mengatasnamakan sebuah perusahaan di kawasan berikat Bogor, Jawa Barat.

“Dalam PIB disebutkan barang yang diimpor adalah bahan garmen. Setelah kami cek, perusahaan itu mengaku tidak pernah mengurus PIB mengenai importasi barang yang kami sita,” ujar Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi.

Secara keseluruhan, nilai barang yang disita oleh petugas DJBC dan berasal dari Singapura itu mencapai Rp4,2 miliar dan penyelundupan itu merugikan negara secara material sebesar Rp8,2 miliar yang bisa dipungut dari bea masuk serta cukai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper