Bisnis.com,JAKARTA - Seorang PNS di Kementerian Perhubungan melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen izin terbang sebuah maskapai ke Bareskrim Polri.
"Laporan pemalsuan dokumen izin terbang sudah kami terima. Saat ini (laporan) ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Ia menjelaskan bahwa pelapor adalah seorang PNS di Kementerian Perhubungan, berinisial MK. MK melaporkan terlapor berinisial MT kepada Bareskrim pada 2 Februari 2016.
MT diketahui merupakan seorang flight operator officer dari maskapai AF.
"Jadi laporan Kementerian Perhubungan ini berdasarkan laporan dari Kepala Kantor Bandara Wilayah Bali tertanggal 26 Januari 2016. Laporannya tentang dugaan pemalsuan dokumen persetujuan terbang, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen," katanya
Izin Terbang Dipalsukan, PNS Kemenhub Lapor ke Bareskrim
Seorang PNS di Kementerian Perhubungan melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen izin terbang sebuah maskapai ke Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium