Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengintensifkan pemantauan terhadap kapal-kapal yang dimiliki oleh warga negara asing namun didaftarkan dengan menggunakan nama warga negara Indonesia.
Awal Februari ini misalnya, Satgas 115 KKP melaporkan ada sebuah kapal yang dimiliki oleh seorang warga negara Taiwan dan memiliki ABK (awak buah kapal) yang dibawa lari oleh pemiliknya untuk dijual ke Panama. Di Indonesia, kapal itu sempat beroperasi dengan menggunakan nama lokal, yaitu nama sopir si pemilik.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan ketiga kapal tersebut lari dari Bitung, Sulawesi Utara. Kapal tersebut kabur dengan meninggalkan seluruh kewajiban yang seharusnya dipenuhi seperti tanggungan pajak, atau tanggungan terhadap eks-pekerja.
“Kapal ini sudah ditangkap karena terindikasi pemilik dan ABK-nya semua asing. Mereka melarikan kapalnya dari Bitung. Ini modus-modus asing yang masih ada di Indonesia, yaitu dengan menitipkan kapalnya atas nama orang Indonesia,” terang Susi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/2).
Seperti diketahui, sebanyak 1.132 kapal eks asing dipastikan tidak dapat lagi beroperasi di Indonesia. Kapal-kapal tersebut diizinkan kembali ke negara asal jika sudah mengurus proses deregistrasi berupa penarikan izin penggunaan bendera Indonesia di Kementerian Perhubungan.
Jika ada kapal yang kabur, maka kapal tersebut melarikan diri dari kewajiban-kewajiban yang seharusnya dipenuhi baik tanggungan pajak, pidana, maupun perdata.
Adapun, ketiga kapal yang kabur tersebut yaitu Mega-711, Mega-72, dan Minnie-511 yang diduga meninggalkan Indonesia pada 10 Februari 2016 lalu.
Ketiga kapal tersebut langsung dihapus dari Daftar Kapal Indonesia, dibuktikan dengan Surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran Kapal dari Daftar Kapal Indonesia yang diterbitkan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja menyampaikan untuk mempross ketiga kapal yang kabur tersebut, KKP telah melaporkannya pada Interpol.
“Itu kan ada aturan internasionalnya. Begitu mereka kabur, kami kirimkan surat ke Interpol. Nanti Interpol akan mengeluarkan semacam red notice pada semua pelabuhan di dunia. Kalau kapal itu mendarat di salah satu pelabuhan di dunia, mereka akan di-locked,” ungkap Sjarief.
Kapal Ikan Milik Asing Dipantau Ketat
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengintensifkan pemantauan terhadap kapal-kapal yang dimiliki oleh warga negara asing namun didaftarkan dengan menggunakan nama warga negara Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dara Aziliya
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu