Bisnis.com, SURABAYA - Pelaku bisnis pengiriman barang di Jawa Timur gerah terhadap keberadaan perusahaan ilegal alias tidak memiliki izin usaha yang populasinya mencapai 60% dari keseluruhan pasar bisnis jasa pengiriman.
Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Jawa Timur Djohan menginginkan pemerintah melakukan penegakkan hukum terhadap perusahaan jasa pengiriman yang tidak memiliki izin usaha.
“Kami sendiri sedang konsolidasi untuk menyesuaikan perizinan di bisnis logistik ini, karena selama ini pemerintah concern ke yang punya izin dan yang tak berizin malah dibiarkan,” katanya kepada Bisnis, Jumat (19/2/2016).
Djohan tidak menyebutkan secara pasti ada berapa banyak pebisnis yang bergerak di bidang jasa pengiriman. Tapi diperkirakan mereka yang berbisnis secara legal hanya 40%, sedangkan 60% sisanya merupakan perusahaan-perusahaan yang izinnya tidak jelas.
Penindakan hukum kepada pebisnis yang tidak berizin dibutuhkan guna menciptakan iklim usaha lebih kondusif. Djohan merasa jika ini terus dibiarkan maka kompetisi yang terjadi menjadi tidak adil. Di samping itu, penertiban usaha ini juga menyangkut perlindungan konsumen dan tenaga kerja.
“Kalau di sidak malah anggota-anggota kami [Asperindo] yang jelas berizin. Yang tidak resmi malah tidak diapa-apakan,” tuturnya.
Seperti halnya usaha jasa pengiriman nasional, di Jawa Timur pun tergantung kepada pergerakan bisnis e-commerce. Pada tahun lalu omzet bisnis e-commerce mencapai Rp258 triliun dan 7% di antaranya adalah biaya ongkos kirim.
Selama sektor e-commerce bergerak maka bisnis logistik tidak berhenti karena distribusi berjalan terus. “Bahkan ada perusahaan jasa pengiriman yang menargetkan 70% pendapatannya dari e-commerce,” ujar Djohan.