Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) meminta agar pelayanan pos dan logistik untuk berfokus pada kualitas, bukan harga seiring dengan hadirnya Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
DPP Asperindo memahami terbitnya regulasi baru ini akan ada implikasi - implikasi yang mengharuskan para penyelenggara pos menyesuaikan dengan ketentuan baru sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini.
DPP Asperindo menjelaskan, regulasi ini dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional diera e-commerce saat ini.
“Dengan terbitnya Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2025 ini diharapkan tidak terjadi praktik perang tarif yang menjurus pada persaingan usaha tidak sehat dalam lingkup ekosistem industri usaha pos dan kurir,” tulis DPP Asperindo dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
DPP Asperindo menghimbau agar pelayanan Perusahaan anggota bertumpu pada kualitas layanan bukan semata-mata pada murahnya tarif ongkos kirim kepada pengguna jasa.
Maka dari itu Asperindo menegaskan untuk mendukung Implementasi Peraturan Menteri Komdigi ini, dengan peraturan ini diharapan penyelenggara pos tidak larut terbawa pada promosi free ongkir e-commerce.
Baca Juga
Sebab, program free ongkir yang dilakukan oleh marketplace adalah program promosi yang dijalankan marketplace untuk pembeli/penjual dan bukan program yang berasal dari penyelenggara pos dan kurir.
Asperindo juga mencermati secara seksama, bahwa dalam Peraturan Menteri Komdigi Tentang Layanan Pos Komersial ini tidak mengatur promosi free ongkir di marketplace,
Akan tetapi untuk mendorong agar harga grosir dilakukan melalui kesepakatan bersama antara penyelenggara pos dan pengguna jasa melalui proses yang adil dan transparan.
“Sehingga hal ini membawa dampak positif pada industri pos dan kurir yang dengan sendirinya akan berdampak juga kepada pendapatan para kurir,” tulis mereka.
Lebih lanjut, dalam praktik pelayanannnya perusahaan anggota Asperindo juga mengadakan program potongan ongkir yang diberikan langsung dari pelaku usaha pos dan kurir ke pengguna jasa. Tetapi, tidak ada layanan free ongkir dari Penyelenggara Pos.
Free ongkir dari Penyelenggara Pos biasanya diberikan untuk mendukung aksi-naksi sosial disaat-saat terjadinya musibah atau keadaan khusus yang secara sukarela para penyelenggara pos mengambil peran.
Kembali DPP ASPERINDO menegaskan bahwa terkait FREE ONGKIR kiriman e-commerce, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 8/2025 ini tidak mengaturnya, tetapi justru memberikan rambu-rambu yang jelas kepada penyelenggara pos dalam memberikan pelayanan.
“Dengan regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatan efisiensi operasional, standarisasi kualitas layanan dan perluasan jangkauan pengiriman sehingga layanan pos komersial bisa menjangkau seluruh Nusantara,” ucap Asperindo
Tidak hanya itu, Asperindo menilai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang layanan Pos Komersial ini tentu sudah melalui proses harmonisasi antar kementerian di dalam prosesnya.
Karenanya DPP Asperindo berharap ketentuan baru ini dapat diaplikasikan dengan baik untuk mendukung pertumbuhan usaha serta dapat menjawab tantangan distribusi barang kiriman ke seluruh pelosok Indonesia.