Bisnis.com, JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyatakan ketidaksetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesti) yang hingga kini masih menggantung di DPR RI.
Bagi FITRA, pengesahan RUU tersebut sama saja dengan memberikan "Karpet Merah" bagi konglomerat dan penjahat ekonomi lainnya.
"RUU tersebut kurang lebih kami artikan asal seseorang mengajukan pengampunan maka akan dilakukan pengampunan tanpa melihat asal usul harta," ujar Sekjen FITRA Yenny Sucipto di Jakarta, Minggu (6/3/2016).
Yenny melihat, proses pembahasan RUU Pengampunan Pajak tersebut terkesan dipaksakan karena belum ada naskah akademiknya. Sehingga, potensi melanggar aturan sebelumnya akan besar.
Dia juga menyoroti jumlah uang muka dalam RUU pengampunan tersebut relatif kecil. Dia pesimistis, meski akhirnya nanti disahkan, RUU tersebut akan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
Tercatat uang tebusan itu hanya mencapai 3%, 5%, 7% dari total pajak yang harus dibayarkan.
"Seharusnya tanpa sanksi pidana uang mukanya 25% dari total pajak yang digelapkan. Ini adalah kebijakan akal-akalan yang berpotensi menguntungkan kelompok tertentu," imbuh dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah sedang menggodok RUU Pengampunan Pajak bagi para pengemplamg pajak. Tujuan dari Tax Amnesty adalah untuk memudahkan para penunggak pajak membayar utang pajaknya.
Sehingga dengan kemudahan itu, pendapatan negara dari sektor pajak akan meningkat.