Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan direalisasikan pada 2018 terkait dengan adanya rencana aksi sesuai dengan amanat UU tersebut.
Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus menuturkan rencana aksi yang tengah dilakukan oleh pemerintah adalah menyusun peraturan pemerintah sesuai dengan amanat UU Tapera. Peraturan itu terkait dengan badan pengelola, aturan presiden dan keputusan presiden.
"Keyakinan kami, Tapera dapat direalisasikan pada 2018 karena ada tindakan dan action plans," kata Maurin dalam rilis di Jakarta, Senin (7/3/2016).
Pemerintah, sambungnya, juga akan melibatkan pengusaha dalam menentukan besaran iuran Tapera, yang akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah. Besaran iuran pengusaha, dinilai sebagai bentuk kontribusi perusahaan dalam membantu karyawannya mendapatkan rumah.
Keanggotaan Tapera wajib bagi pekerja, pekerja mandiri, dan pekerja asing telah memegang visa dan bekerja di Indonesia. Bagi pekerja mandiri yang memiliki upah di bawah Upah Minimum, keanggotaan Tapera bersifat sukarela.