Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan siap menghadapi kemungkinan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengatakan, baik Kementerian PUPR maupun DPR RI siap menghadapi kemungkinan tersebut.
Pasalnya, UU Tapera merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam rangka mewujudkan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi MBR.
“Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan juga DPR RI siap untuk mempertahankan UU Tapera apabila di kemudian hari adanya gugatan dari pihak luar,” katanya melalui siaran pers, Kamis (10/3/2016).
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengungkapkan, kalangan pengusaha sangat keberatan terhadap kehadiran UU Tapera, terutama karena kewajiban iuran yang dibebankan pada dunia usaha.
Oleh karena itu, pihaknya berencana melayangkan permohonan uji materi atas UU tersebut kepada MK.
Maurin mengatakan, salah satu faktor kunci yang dapat membantu mewujudkan program sejuta rumah adalah sinergitas.
Indonesia berada dalam situasi darurat perumahan sehingga perlu langkah ekstra untuk menanganinya.
Tantangan utama masalah perumahan adalah di pendanaan.
Dia mengatakan, kebutuhan dana untuk pembiayaan perumahan mencapai sekitar Rp 500 triliun per tahun.
Untuk itu, perlu terobosan solusi untuk jangka panjang bagi penyediaan sumber pendanaan.
“Diperkirakan dana awal yang dapat terkumpul dalam Tapera adalah sebesar Rp50 Triliun, akan tetapi untuk kebutuhan perumahan per tahunnya dibutuhkan dana sebesar Rp500 triliun," katanya.