Bisnis.com, JAKARTA - PT Blue Bird Tbk menyambut baik langkah Kementerian Perhubungan yang meminta pemblokiran aplikasi Uber Taxi dan Grab Car.
Direktur Operasional Blue Bird, Adrianto Djokosoetono,mengatakan permintaan Kemenhub sudah tepat karena sesuai dengan regulasi jasa angkutan darat. "Buat kami, atuan main harus jelas, jangan kami ikut aturan, tapi yang lain tidak," jelasnya kepada Bisnis.com, Senin (14/3/2016).
Sebagaimana diketahui, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah meneken surat permohonan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab Car kepada Menteri Komunikasi & Informatika, Rudiantara karena dua perusahaan itu melanggar regulasi angkutan darat, antara lain UU No. 22 Tahun 2009.
Dalam salinan surat yang diterima Bisnis.com, Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) dinilai Kemenhub dinilai tidak memiliki izin jasa angkutan darat sehingga operasional dua aplikasi itu dikhawatirkan akan menyuburkan praktik angkutan liar.
Oleh karena itu, Kemenhub meminta Kominfo memblokir aplikasi Uber dan Grab Car. selama tidak bekerjasama dengan angkutan umum yang memiliki izin resmi.
Adrianto menekankan, Blue Bird akan tetap meningkatkan aplikasi pemesanan taksi guna menyesuaikan dengan kebutuhan penumpang. "Terlepas nanti diblokir atau tidak, kami akan tetap berinovasi," ujarnya.
Dia menambahkan, perseroan akan merilis ulang aplikasi pemesanan taksi pada Mei 2016. Saat ini, aplikasi tersebut telah terpasang 21.600 armada Blue Bird. Jumlah tersebut setara dengan 80% dari total seluruh armada Blue Bird.