Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan siap membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang tak menggunakan lahannya.
Dia meminta kantor wilayah dan kantor pertanahan giat melakukan audit penggunaan lahan atas HGU yang diberikan kepada pengusaha.
Menurut Ferry, apabila dalam 10 tahun lahan tersebut tidak dimanfaatkan maka pemilik harus dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Mengapa dalam 10 tahun tidak dimaksimalkan penggunaan lahannya?” ujar Ferry dalam keterangan yang dikutip Bisnis.com dari situs resmi BPN, Jumat (18/3/2016).
Pemerintah, paparnya, dapat memberikan sanksi kepada pengusaha yang tak menggunakan lahan sesuai dengan peruntukannya.
Sanksi bisa berupa pengurangan luas lahan ataupun pembatalan sertifikat HGU.
Ferry menyatakan dirinya siap membatalkan HGU yang tak dimanfaatkan secara maksimal oleh pemegang haknya.
Dia menegaskan audit penggunaan lahan merupakan bagian dari Penataan Agraria yang dapat membantu penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan, membantu proses pengadaan lahan dan mewujudkan tanah untuk kesejahteraan masyarakat.
"Penataan Agraria memiliki fungsi strategis karena melingkupi semua aspek di bidang pertanahan," tegasnya.
"Jika alas hak atas tanah hanya berdasarkan legalitas tanah saja, itu tidak dapat memberikan keadilan," tambahnya.