Bisnis.com, JAKARTA - Kemkominfo kembali melemparkan bola panas ihwal regulasi layanan transportasi berbasis aplikasi kepada Menhub Ignatius Jonan karena kewenangan untuk mengatur keberadaannya ada di wilayah Kemenhub.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengemukakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Uber dan GrabCar yang selama ini menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Menurutnya, kewenangan untuk menutup layanan taxi online tersebut ada di wilayah Kemenhub yang saat ini digawangi oleh Ignatius Jonan.
"Saya kan tidak memiliki kewenangan itu, itukan layanan transportasi, seharusnya kewenangan ada di tangan Kemenhub," tuturnya di Kemkominfo Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Menurut Rudiantara, pihaknya akan membahas lebih jauh keberadaan taxi online yang diyakini telah meresahkan para driver taxi konvensional selama ini dengan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan di kantornya untuk memutuskan arah kebijakan lebih jauh.
"Saya akan rapat dulu dengan Pak Menko Polhukam. Tunggu saja nanti ya," katanya.
Sementara itu, DPR mendesak Kominfo dan Kemenhub menyelesaikan permasalahan taxi online yang selama ini menjadi kontroversi di kalangan masyarakat dengan cara membuat regulasi khusus untuk mengatur keberadaan taxi online di Tanah Air.
Mahfudz Siddiq, Ketua Komisi I DPR mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan untuk mengambil sikap tegas dalam menyikapi bisnis transportasi berbasis aplikasi yang selama ini menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Menurutnya, salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk menyikapi keberadaan taxi online seperti Uber dan GrabCar itu adalah dengan cara membuat regulasi khusus yang dapat mengatur keberadaannya di Indonesia.
“Dibutuhkan kesepakatan lintas-kementrian dan masukan banyak pihak. Terutama jika model bisnis baru tersebut berhimpitan dengan model bisnis yang sudah ada dan terikat dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Politisi PKS itu juga menjelaskan selama ini keberadaan Uber dan GrabCar tersebut kerap meresahkan sebagian kalangan masyarakat, karena selain berhadapan langsung dengan moda transportasi resmi yang sudah ada, taxi online itu juga diyakini tidak membayar kewajiban pajak kepada pemerintah dan menjadikan Indonesia hanya sebagai pasar untuk meraup keuntungan.
“Masyarakat yang ada di wilayah perkotaan harus bijak dalam menyikapi ini. Kemudahan akses transportasi melalui on-line juga tidak boleh mengalahkan kepentingan nasional yang lebih luas,” katanya.