Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta segera merespons masalah transportasi berbasis aplikasi.
Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) mendesak pemerintah mengeluarkan peraturan terkait transportasi berbasis aplikasi, sehingga tidak hanya harus menunggu revisi Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bisa membuat Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Gubernur sehingga tidak harus menunggu regulasi (UU nomor 22 tahun 2009) di revisi," kata anggota FPDIP Sadarestuwati dalam konferensi pers di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Hal itu dikatakannya saat konferensi pers bersama anggota FPDI antara lain Nazarudin Kiemas, Diah Pitaloka, Adian Napitupulu, dan Marinus Gea.
Dia mengatakan apabila UU nomor 22 tahun 2009 harus segera direvisi maka berbagai pihak harus duduk bersama membuat drafnya.
Namun menurut dia, saat ini bukan hal itu yang harus dilakukan namun membuat peraturan turunannya.
"Kalau perlu menteri keluarkan Permen soal transportasi online sehingga prinsip keadilan harus dikedepankan," ujarnya.
Anggota Komisi V DPR itu mengakui bahwa dalam UU nomor 22 tahun 2009 belum diatur mengenai transportasi berbasis aplikasi padahal perkembangan zaman pertumbuhan transportasi itu semakin cepat.
Menurut dia, pemerintah tidak bisa menghentikan perkembangan teknologi namun yang dilakukan adalah perubahan peraturan yang ada dan menyesuaikan dengan perubahan teknologi.
"Karena itu bukan hanya Kemenhub namun juga Kemenkominfo harus duduk bersama untuk mencari solusi bersama," katanya.
Anggota Komisi II DPR dari FPDIP Diah Pitaloka mengatakan butuh respons cepat pemerintah tentang tata kelola transportasi yang sudah menimbulkan gangguan di luar sosial karena munculkan resistensi.
Dia meminta pemerintah mengambil kebijakan tentang pengaturan itu sambil revisi UU Lalu Lintas berjalan misalnya membuat Permen dan Peraturan Pemerintah.
"Jangan hanya jadi wacana yang menjadi perbincangan di media karena masalahnya ril," katanya.