Bisnis.com, BEKASI - DPRD Kota Bekasi mendorong pelaku usaha dan Pemerintah Kota Bekasi menjadikan angkutan konvensional berbasis online.
Maryadi, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bekasi mengatakan, kemunculan angkutan berbasis online lantaran kondisi angkutan umum secara keseluruhan di Kota Bekasi belum memberikan kenyamanan dan menjawab kebutuhan konsumen.
Pada sisi lain, angkutan berbasis online belum memiliki landasan hukum sebagai angkutan transportasi. "[Kemunculan angkutan berbasis online] ini disebabkan angkutan umum belum bisa memberikan kenyamanan kepada masyarakat," katanya, Rabu (23/3/2016).
Untuk itu, Pemkot Bekasi bersama pengusaha angkutan umum di Kota Bekasi perlu meningkatkan inovasi untuk menjawab transportasi online yang merambah lokasi Jabodetabek.
Namun demikian, katanya, DPRD Kota Bekasi bersama Pemkot Bekasi perlu mengeluarkan peraturan, setingkat Peraturan Daerah (Perda) agar angkutan berbasis online memiliki landasan hukum yang jelas.
Dengan demikian, retribusi angkutan, trayek dan persaingan antarjenis angkutan akan berjalan dengan baik. "Sehingga tidak terjadi demo kalau hukumnya jelas."
Pemkot Bekasi dan Pelaku Usaha Angkutan Diminta Bernovasi
DPRD Kota Bekasi mendorong pelaku usaha dan Pemerintah Kota Bekasi menjadikan angkutan konvensional berbasis online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 menit yang lalu
Ekonom: Harusnya Pengusaha Lebih Takut PPN 12% dibanding UMP 6,5%
1 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
2 jam yang lalu