Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menerbitkan sertifikat satu lembar terkait dengan upaya pelaksanaan pendaftaran tanah yang sederhana, aman dan terbuka.
Kementerian ATR menyatakan hal itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No.7/2016 tentang Bentuk dan Isi Sertifikat Hak atas Tanah. Secara bertahap, data pendaftaran tanah akan disimpan dan disajikan melalui sistem elektronik.
"Sertifikat akan dicetak pada satu lembar berdasarkan informasi yang diperoleh dari data fisik dan data yuridis serta dilengkapi dengan foto pemegang hak yang bersangkutan," demikian keterangan Kementerian ATR dalam situs resminya yang dikutip, Selasa (29/3/2016).
Isi informasi dalam sertifikat itu adalah:
- Nama pemegang hak atas tanah,
- Jenis hak atas tanah
- Nomor identifikasi bidang tanah
- Nomor induk kependudukan / nomor identitas
- Tanggal berakhir hak - untuk hak atas tanah dengan jangka waktu
- Kutipan peta pendaftaran, tanggal penerbitan dan pengesahan.
Kutipan peta pendaftaran yang dimaksud adalah data spasial tervalidasi dari bidang tanah dan membuat sekurang-kurangnya infomasi tentang geometri, luas dan letak tanah.
Meski demikian sertifikat dengan bentuk, isi dan format sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap sah dan berlaku. "Blanko sertifikat lama yang masih tersedia di Kantor Pertanahan juga masih dapat dipergunakan sampai persediaan blanko tersebut habis," demikian keterangan itu.