Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memutuskan apakah mineral hasil pengolahan alias konsentrat masih bisa diekspor setelah Januari 2017.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 1/2014 dan Peraturan Menteri ESDM No. 1/2014, sejak 12 Januari 2017 produk hasil pengolahan enam komoditas mineral logam (tembaga, mangan, seng, timbal, timah dan besi), tidak dapat dijual ke luar negeri.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan masih mempertimbangkan semua usulan dari berbagai pihak. Menurutnya, secara prinsip pemerintah masih berpegang pada semangat hilirisasi.
"Kita lihat nantinya seperti apa, karena prinsipnya kita menjaga hilirisasi," katanya di Jakarta pada Kamis (7/4/2016).
Seperti diketahui, proses pembangunan smelter masih jauh dari harapan. Oleh karena itu, muncul keraguan apakah hilirisasi mineral sudah bisa tercapai pada 2017.