Bisnis.com, JAKARTA--Pengamat transportasi publik menilai ekspansi bisnis Uber dengan aplikasi ojek bernama Uber Motor karena kekosongan regulasi sekaligus akibat Presiden Joko Widodo yang tahun lalu gegabah memberi izin operasi aplikasi transportasi roda dua.
Pengamat Transprortasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan fenomena kehadiran Uber Motor akan menimbulkan dampak sosial. Salah satu dampak sosial yang akan terjadi adalah menurunnya pengguna angkutan umum.
Masalah legalitas transportasi ini sebenarnya adalah ranahnya Kemenhub, Pak Jonan sebagai Menhub juga sudah menegaskan tidak melegalkan angkutan roda dua, yang keliru itu pernyataan Presiden setahun lalu melegitimasi ojek online sampai angkutan umum diperbaiki, ujar Djoko kepada Bisnis, Rabu (13/4).
Menurut Djoko kehadiran dari Uber Motor tak lepas dari izin tak langsung yang diberikan Presiden Joko Widodo setahun lalu merespon pelarangan aplikasi online yang sempat dikeluarkan Kementerian Perhubungan namun dibatalkan.
Presiden ini keliru sebenarnya. Karena dengan beliau memberi izin maka akan mengganggu eksistensi angkutan umum lokal. Kalau mau dibebaskan sampai angkutan umum bagus, kapan bagusnya?, tutur Djoko.
Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia itu mengusulkan jika pemerintah ingin memperbaiki angkutan umum harus ada target yang jelas kapan angkutan umum sungguh diperbaiki.
Menurut Djoko target itu sebaiknya diberikan kepada seluruh kepala daerah. Dalam pandangannya, daerah yang sudah siap merevitalisasi angkutan umumnya hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Target Presiden mengizinkan ojek online sampai kapan? Lalu kapan semua angkutan umum di daerah selesai direvitalisasi? Kalau lamban, dampak sosialnya penumpang angkutan umum berkurang, lalu nanti pengemudi angkutan umum mau makan apa?, sambungnya.
Di tempat terpisah, Ketua Institut Studi Transportasi Darmaningtyas menyatakan dirinya tidak sepakat jika angkutan roda dua, yakni ojek, dilegalkan sebagai angkutan umum.
Menurut saya, ojek tidak bisa dijadikan angkutan umum. Alasanya adalah keselamatan. Resiko kecelakaan dari sepeda motor jauh lebih besar ketimbang kendaraan roda empat. Selain masalah keselamatan juga masalah keamanan. Mayoritas masalah penjambretan itu terjadi di atas motor, ungkap Darmaningtyas.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tak mempermasalahkan soal aplikasi yang diluncurkan Uber Technology indonesia, yaitu Uber Motor. Menurut Jonan, larangan ekspansi hanya untuk kendaraan roda empat, sehingga meski dalam jangka waktu mengurus
Berdasarkan hasil keputusan Menkopolhukam, Menhub dan Menkominfo, Uber Taksi dan Grab Car diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk mengurus perizinan atau bekerja sama dengan perusahaan angkutan resmi.
Jonan pun tidak akan merevisi peraturan untuk sepeda motor agar menjadi angkutan umum. Pasalnya, dalam Undang-Undang No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda motor tidak termasuk dalam angkutan umum.