Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mengintensifkan pengukuran ulang kapal nelayan guna mempertahankan sumber daya laut dari kerusakan.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Jawa Barat Jafar Ismail mengatakan sebagian besar saat ini diduga pengukuran ulang kapal nelayan belum dilakukan. Dari 18.000 kapal nelayan yang ada di Jabar baru sekitar 40% yang melakukan pengukuran ulang.
Menurutnya, pengukuran ulang kapal dibarengi dengan perpanjangan izin yang harus dilakukan setiap dua tahun sekali.
"Program pengukuran ulang kapal dilakukan dalam penyelamatan sumber daya alam," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (21/4).
Dia menambahkan, kewenangan provinsi dalam melakukan pengukuran ulang kapal sekaligus perpanjangan izin dari ukuran 5 GT-30 GT sesuai UU/23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sementara di atas 30 GT kewenangannya berada di tangan pemerintah pusat.
Jafar juga menduga selama ini sebagian kapal ada yang dimodifikasi kapastitasnya agar mendapatkan berbagai kemudahan terutama bantuan atau area melakukan aktivitas penangkapan ikan di pesisir pantai.
Dia mencontohkan, ada beberapa kapal yang kapasitas di atas 30 GT yang seharusnya diurus pengukuran ulangnya ke pemerintah pusat malah ke provinsi.
"Mereka diduga ingin memperpanjang izin dengan mudah maka pengukuran kapalnya di provinsi. Ini sebenarnya tidak boleh dilakukan karena melanggar," ujarnya.
Dengan pengukuran ulang diharapkan ada pembenahan kapal-kapal ikan yang selama ini melakukan pelanggaran.
Jafar menjelaskan, kapal di atas 30 GT seharusnya mencari ikan di atas 12 mil, tapi adanya modifikasi mereka mencari ikan di bawah 12 mil.
Hal ini tentunya merusak ekosistem laut karena kapal tersebut bisa menghancurkan terumbu karang atau mencemari air laut sehingga menyebabkan populasi ikan menurun.
Jabar Intensifkan Pengukuran Ulang Kapal Nelayan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mengintensifkan pengukuran ulang kapal nelayan guna mempertahankan sumber daya laut dari kerusakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu