Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta untuk segera mengumumkan kombinasi hardware dan software dalam kewajiban tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) produk telepon seluler.
Vice President Samsung Indonesia Lee Kang Hyun mengatakan pembahasan mengenai TKDN telah ada sejak 2013. Pada saat itu, produsen perangkat telah menyiapkan TKDN. Namun, ketika resmi diumumkan tahun lalu, dia mengaku kecewa dengan perubahan perhitungan TKDN.
"Akhir tahun lalu pemerintah berubah cara perhitungan TKDN, oleh karena itu sekarang banyak timbul masalah," kata dia dalam gelaran Indonesia LTE Conference 2016 di Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Pada 2017, produk telepon seluler 4G harus memenuhi TKDN dalam persentase tertentu.
Permasalahan pertama, menurut Lee, perubahan perhitungan TKDN hardware akan merugikan tidak hanya OEM (produsen peralatan asli) tetapi juga pemerintah.
Pasalnya, saat ini banyak manufaktur elektronik yang mulai hengkang dari Indonesia. Sehingga, Lee melihat harapan industri elektronik saat ini berada pada perangkat mobile.
"Kami menyambut baik TKDN, karena jika persentase naik, mau tidak mau investor juga naik. Ini bisa menjadi harapan untuk industri elektronik," kata Lee.
"Ketika cara hitung berubah dengan adanya software, tidak fair bagi produsen hardware karena sudah investasi. Jangan 100 persen software, itu saja. Sekian persen harus ada peran di Indonesia," sambung dia.
Adanya kombinasi yang tepat antara hardware dan software TKDN disepakati oleh produsen prosesor Qualcomm. Meski demikian, Qualcomm siap membantu para OEM dalam memenuhi software TKDN.
"TKDN ini memang perlu ada ketegasan dari pemerintah terkait kombinasi hardware dan sotfware. Dari sisi software dapt digunakan OEM untuk pengembangan UI," kata Shannedy Ong, Country Director Qualcomm Indonesia.
"Qualcomm terbuka untuk kerjasama dengan OEM lokal yang punya ambisi pengembangan lokal terutama software development," tambah dia.
Pemerintah Diharap Segera Tegaskan Kombinasi Hardware dan Software TKDN
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta untuk segera mengumumkan kombinasi hardware dan software dalam kewajiban tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) produk telepon seluler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
3 jam yang lalu