Bisnis.com, KEDIRI - Kendati mendukung jaminan pendapatan setara rendemen 8,5%, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Wilayah Pabrik Gula Ngadiredjo memandang kebijakan pemerintah itu belum jelas.
Sekretaris APTRI Wilayah PG Ngadiredjo Karmadji menilai Surat Menteri BUMN No S-288/MBU/05/2016 tentang Izin Impor Raw Sugar Tahun 2016 tidak detail menerangkan mekanisme pembayaran oleh PG kepada petani.
"Posisi direksi (PTPN) dan petani sama-sama menunggu. Surat itu tidak menjelaskan bagaimana direksi membeli gula setara rendemen 8,5%, dananya dari mana, distribusi gulanya bagaimana, risikonya apa. Kami butuh juklaknya," ungkapnya, Senin (23/5/2016).
Akibatnya, kata Karmadji, petani hingga kini belum menerima pembayaran dari PG Ngadiredjo kendati giling di pabrik milik PTPN X itu sudah dimulai sejak 16 Mei.
Petani, sambung dia, hanya menangkap janji PTPN X akan membayar uang muka Rp9.000 per kg, saat sosialisasi dilakukan 14 Mei. Adapun sisanya akan dibayar setiap tiga hari dengan besaran yang belum ditentukan. Karmadji menyebut semestinya harga gula kristal putih di tingkat lelang minimal Rp10.000 per kg untuk dapat memacu petani menanam tebu.
Soal mekanisme pembayaran ini, Direktur Utama PTPN X Subiyono enggan menjelaskan. Hingga berita ini diturunkan, telepon dan pesan singkat Bisnis belum direspons.