Bisnis.com, MEDAN - Empat lembaga tinggi keuangan yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mensosialisasikan Undang-undang Nomor 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengungkapkan tujuan dari sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman yang sama pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
"Kalau ada bank yang mengalami permasalahan maka tidak akan terjadi lagi menggunakan dana pemerintah untuk melakukan penyelamatan. Mekanisme penyelamatan yang seperti itu tidak akan terjadi lagi," katanya di Medan, Senin (20/6/2016).
Adapun UU PPKSK ini disusun sebagai landasan hukum bagi empat otoritas yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan agar berfungsi efektif dan efisien.
Nelson mengatakan setelah ada landasan hukum yang jelas maka tidak akan ada pihak atau otoritas yang disalahkan dalam penyelamatan bank, khususnya bank sistemik. Menurutnya, UU anyar ini akan memampukan sistem keuangan Indonesia bertahan dari gejolak dalam dan luar negeri.
KSSK Sosialisasi UU PPKSK di Sumut
Empat lembaga tinggi keuangan yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mensosialisasikan Undang-undang Nomor 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novita Sari Simamora
Editor : Gita Arwana Cakti
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu