Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan perjanjian perpanjangan kontrak terminal petikemas JICT dan Koja kepada Hutchison batal demi hukum. Pasalnya tidak ada dasar hukum saat perjanjian ditandatangani pada 5 Agustus 2014.
"Saya sudah baca kontraknya. Ada peralihan konsesi ke Hutchison oleh Pelindo II namun tanpa izin pemerintah. Menurut Undang-Undang 17 tahun 2008 perjanjian sudah melanggar dan harus batal," kata Jonan usai rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket terkait soal Pelindo II di gedung Nusantara I DPR, Kamis (23/6)
Direktur Utama Pelindo II Elvyn G Masassya menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang keluar pada 1 Desember 2015.
"Kami hormati rekomendasi BPK jadi kami ikuti itu. Memang butuh kajian dari profesional apakah perjanjian ini menguntungkan Pelindo II atau tidak. Saat ini saya belum bisa katakan apakah perjanjian ini untungkan Pelindo II," kata Elvyn.
Sementara itu, Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan dasar BPK melakukan rapat tindaklanjut perpanjangan JICT-Koja pada 7 April 2016.
"Kami akan melaporkan anggota VII BPK Achsanul Qosasi kepada komite etik terkait inisiatifnya yang mengatakan perjanjian perpanjangan JICT-Koja sah secara hukum. Sementara audit investigasi masih berjalan dan belum ada izin penetapan syarat-syarat dari Menteri BUMN," ungkap Rieke.
Dalam sidang Pansus, Rieke menyentil kehadiran Komisaris Pelindo II Chris Kuntadi dalam rapat BPK 7 April 2016.
"Apakah wajar saudara komisaris hadir dalam urusan operasional perusahaan? Selain itu kami punya data saudara juga masih aktif di BPK dan saudara ikut tandatangan notulensi rapat yang menyebabkan JICT harus bayar uang sewa USD 42 juta. Ini konflik kepentingannya besar sekali," kata Rieke.
Anggota Pansus dari Fraksi Demokrat, Wahyu Sanjaya menyoroti keputusan Elvyn untuk menjalankan rekomendasi audit awal BPK.
"Saya sampaikan bahwa yang Pak Elvyn jalankan salah. Harusnya keputusan BPK ditetapkan oleh badan dan tidak ada dualisme keputusan. Ini kan masih ada audit investigasi lanjutan," terang Wahyu.
Anggota Pansus lainnya Nasril Bahar dari fraksi PAN menegaskan bahwa perpanjangan JICT adalah pembelian saham.
"Jelas dalam perjanjiannya tertulis penjualan saham bukan perpanjangan kontrak. Bahasa kerjasama operasi hanya untuk akali administrasi saja. Kita sudah catat ini," kata Nasril.
Lebih jauh Rieke mengingatkan Elvyn soal banyaknya pelanggaran dalam perpanjangan kontrak JICT-Koja.
"Mari kita bicara data Pak Elvyn supaya tidak asal ikut rekomendasi BPK. Perpanjangan JICT-Koja tidak ada alas hukum. Selanjutnya dalam data kami, nilai upfront fee JICT dimark down oleh Deutsche Bank selaku konsultan keuangan Pelindo II," kata Rieke.
Terkait kerugian negara, ada potensi pendapatan yang hilang senilai Rp 36 trilyun jika kontrak diperpanjang. "Pasar di Priok captive Pak. Teknologi dan SDM kita punya. Lantas apa lagi yang harus dikerjasamakan?" jelas Rieke.
Soal ancaman arbitrase yang akan dilakukan pihak Hutchison, Rieke mengatakan hal tersebut sudah salah kaprah.
"Pak Elvyn jangan takut. Kita akan jaga bersama. Kita punya banyak bukti pelanggaran Hutchison termasuk komunikasi email dan sms mereka. Kami minta semua proses pembayaran dihold dan proses diulang dengan skema tender. Agar Indonesia diuntungkan sebesar-besarnya," pungkas Rieke.
Perjanjian JICT & Koja Batal, Dirut Pelindo II : Kami Hanya Ikut Rekomendasi BPK
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan perjanjian perpanjangan kontrak terminal petikemas JICT dan Koja kepada Hutchison batal demi hukum. Pasalnya tidak ada dasar hukum saat perjanjian ditandatangani pada 5 Agustus 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Gita Arwana Cakti
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu