Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Posisi Susi Pudjiastuti Soal Reklamasi Teluk Benoa

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan posisi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap reklamasi Teluk Benoa di Bali agar pemberitaan media tidak tendesius dan salah persepsi.
Demo tolak reklamasi Teluk Benoa/Antara
Demo tolak reklamasi Teluk Benoa/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan posisi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap reklamasi Teluk Benoa di Bali agar pemberitaan media tidak tendesius dan salah persepsi.

"Perpres 51/2014 merupakan regulasi Presiden yang menjadi pedoman bagi pengelolaan pengembangan kawasan Bali Selatan/Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan), dan alokasi tata ruang di kawasan tersebut," kata Menteri Susi dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (20/7/2016).

Menurut dia, setiap permintaan izin pemanfaatan ruang, di kawasan Benoa harus mengacu pada Perpres 51/2014.

Selain itu, lanjutnya, setiap permintaan izin pemanfaatan ruang/lokasi, disetujui/diterbitkan apabila sesuai dengan pedoman teknis dalam Perpres 51/2014.

"Izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud Perpres 51/2014 bukan merupakan izin pelaksanaan kegiatan reklamasi," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.

Susi juga mengemukakan, izin pelaksanaan kegiatan reklamasi diterbitkan apabila Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang mencakup aspek lingkungan hidup, sosial dan budaya telah dilakukan, dan hasilnya menyimpulkan bahwa kegiatan ini layak.

Izin (kelayakan) lingkungan yang didasarkan pada hasil Amdal diterbitkan oleh Kementerian yang berwenang berdasarkan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"KKP tidak memiliki otoritas dan kewenangan untuk memutuskan rencana kegiatan reklamasi ini 'go atau no go''" katanya.

Dengan melihat belum menyatunya pendapat publik tentang pengembangan Teluk Benoa, maka KKP mengusulkan Perpres 51/2014 segera dilakukan review ulang oleh tim independen yang didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan dengan memperhatikan dinamika publik (sejalan dengan UU 32/2009 dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang).

Selama masa review, maka seluruh upaya pengembangan Teluk Benoa ditangguhkan sampai menunggu hasil review ditetapkan, serta dilakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper