Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gapensi Harapkan Wiranto Cegah Kriminalisasi Kontraktor

Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) berharap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemananan yang baru Jenderal (Purn) Wiranto, dapat melindungi pelaksana kontraktor dari ancaman kriminalisasi.
Wiranto saat serah terima jabatan Menko Polhukam, di Jakarta, Kamis (28/7)./Antara-Wahyu Putro A
Wiranto saat serah terima jabatan Menko Polhukam, di Jakarta, Kamis (28/7)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) berharap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemananan yang baru Jenderal (Purn) Wiranto, dapat melindungi pelaksana kontraktor dari ancaman kriminalisasi.

Sekretaris Jenderal BPP Gapensi Andi Rukman Karumpa mengatakan, ancaman kriminalisasi sangat rentan dialami pelaksana konstruksi, terutama pelaksana konstruksi usaha kecil dan menengah (UKM Konstruksi).

“Kami harapkan ancaman kriminalisasi benar-benar lenyap di era kepemimpinan Bapak Wiranto. Gapensi yakin beliau akan mampu mencegah kriminalisasi ini,” paparnya dalam siaran pers, Sabtu (30/7/2016).

Andi mengatakan, dampak dari ancaman kriminalisasi di daerah serapan anggaran selalu melemah. Pasalnya, sebagian besar kontraktor tidak berani mengikuti tender. Bahkan ada kepala daerah yang enggan memulai tender.

“Sebab, belum dikerjakan saja, proyek-proyek itu sudah diancam kiri-kanan dari aparat dan lembaga swadaya masyarakat,” ujar dia.

Sebagian besar kontraktor yang mendapat ancaman kriminalisasi adalah skala UKM. Dia mengatakan, perlindungan hukum bagi pelaksana konstruksi perlu diperkuat, diantaranya dengan secepatnya mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat DPR.

Alapagi, saat ini pemerintah mempercepat pelaksanaan tender yakni Bulan Agustus 2016.
Payung hukum tentnya sangat dibutuhkan oleh pengusaha konstruksi untuk menghilangkan rasa takut pengusaha dalam menggarap proyek-proyek infrastruktur.

“UU ini nantinya menjadi payung hukum dan memberikan proteksi hukum kepada pelaku jasa konstruksi. Selama ini banyak pengusaha konstruksi masih takut menggarap proyek mereka. Sebab, sewaktu-waktu dapat dikriminalisasi atau dipidanakan,” pungkas Andi.

Menurutnya, bila ditemukan kekurangan dalam pengerjaan konstruksi, sebaiknya diselesaikan setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta tidak dipidanakan setelah proyek itu diselesaikan sesuai spesifikasi.

“Jadi, tidak serta-merta main pidana. Ini yang bikin swasta malas mengerjakan proyek pemerintah. Padahal, serapan anggaran kita selalu sangat rendah,” paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper