Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGAMPUNAN PAJAK: Pemeriksaan Baru Resmi Dihentikan

Setelah penegasan lisan dari Menteri Keuangan, pemeriksaan pajak baru resmi dihentikan. Hal ini tertuang dalam Instruksi Dirjen Pajak No. INS-03/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menkeu Sri Mulyani bersiap memberikan arahan tentang program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/7/2016)./Antara-Widodo S. Jusuf
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menkeu Sri Mulyani bersiap memberikan arahan tentang program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/7/2016)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA – Setelah penegasan lisan dari Menteri Keuangan, pemeriksaan pajak baru resmi dihentikan. Hal ini tertuang dalam Instruksi Dirjen Pajak No. INS-03/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Beleid yang dikeluarkan dan berlaku mulai 3 Agustus 2016 hingga 31 Maret 2017 itu memuat instruksi Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak (DJP), para kepala Kanwil DJP, dan para kepala KPP DJP.

Ken menginstruksikan kepada para pihak itu untuk tidak menerbitkan instruksi/ persetujuan/ penugasan pemeriksaan dan/atau surat perintah pemeriksaan baru sejak beleid ini selesai berlaku, atau saat berakhirnya kebijakan pengampunan pajak.

“Kecuali atas pemeriksaan SPT Lebih Bayar Restitusi atau pemeriksaan yang terkait dengan pelayanan kepada wajib pajak,” bunyi diktum pertama dalam beleid itu seperti dikutip Kamis, (4/8/2016).

Tak tanggung-tanggung, masih dalam beleid itu, terhadap instruksi/ persetujuan/ penugasan pemeriksaan yang telah diterbitkan namun belum dieksekusi, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) harus mengusulkan pembatalan.

Namun, semuanya tidak langsung berhenti karena pembatalan itu dilakukan berdasarkan pertimbangan Dirjen Pajak sesuai tata cara yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan.

Terhadap instruksi pemeriksaan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, pembatalan itu dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP. Sementara, terhadap instruksi/ persetujuan/ penugasan pemeriksaan yang diterbitkan Kepala Kanwil atau Kepala KPP, pembatalan dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP.

Di sisi lain, terhadap WP yang sedang dilakukan pemeriksaan, Kepala UP2 memberikan informasi tentang kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Jika WP mengikuti kebijakan tersebut, pelaksanaan pemeriksaan ditindaklanjutnya sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper