Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta kecewa, karena sudah sepekan proses migrasi dokumen kepabeanan impor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta belum ada perbaikan signifikan.
Sekretaris DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan, sudah sepekan proses migrasi modul kepabeanan impor tersebut mengalami masalah yang ujungnya harus di tanggung pelaku usaha akibat biaya logistik membengkak.
"Kami menerima pengaduan,masih banyak forwarder dan PPJK di DKI yang gagal dalan proses pengajuan PIB secara online dengan respon reject dan masih kacau. Herannya, sampai hari ini belum beres juga," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (18/8/2016)).
Dia mengatakan, ALFI DKI akan kembali menyurati Menkeu Sri Mulyani sebab tidak seriusnya instansi terkait dalam penanganan sistem online kepabeanan melalui pelabuhan Priok itu.
Ketua Forum Pengusaha Pengurusan Jasa Transportasi dan Kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok,M.Qadar Djafar mengungkapkan hal yang sama.
"Belum ada perbaikan.Sistem PIB online modul baru masih bermasalah. Sekarang saya sedang mendatangi PT.EDI untuk mengkonfirmasi masalah ini," ujar Djafar saat dihubungi Bisnis.
Penerapan modul baru kepabeanan untuk kegiatan pemberitahuan importasi barang (PIB) dari sebelumnya menggunakan versi modul PIB.5.0.7 ke versi PIB.6.0.3 diberlakukan sejak hari Kamis (11/8/2016) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Migrasi yang tidak berjalan mulus itu mengakibatkan ribuan dokumen impor tidak bisa di proses.
Implementasi migrasi modul tersrbut diatur lewat Perdirjen Bea dan Cukai No: PER-20/BC/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Perdirjen BC Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor yang mengatur perubahan tata laksana pelayanan impor dan format dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, R.Fadjar Dony mengatakan, instansinya bersama-sama dengan tim kantor Pusat Bea dan Cukai dari Direktorat Teknis Kepabeanan serta tim dari PT EDI terus melakukan monitoring proses migrasi modul kepabeanan di Priok itu.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil monitoring hingga tanggal 16 Agustus 2016 sampai dengan pukul 17.04 WIB, data dokumen PIB yang telah mendapatkan Nopen dari CEISA Impor sejumlah 1.936 PIB.
"KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok sejak tanggal 11 Agustus 2016 juga telah membentuk Posko/Crisis Center, yang bertugas menerima pengaduan, memberikan bimbingan dan mencarikan solusi atas permasalahan yang terjadi," ujar Fadjar.