Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Minyak Global, Menata Ulang Sektor Migas

Apakah harga gas di semua lapangan bisa dijual pada level tersebut [US$4 per MMBtu] ? Mengingat, sejumlah ladang gas di Indonesia berada di wilayah timur dengan kondisi geologis cekungan gas yang berada di lautan. Sementara, industri hilir yang memanfaatkan gas, hingga kini masih terkonsentrasi di wilayah barat.nn
Ilustrasi./tambang.co
Ilustrasi./tambang.co

Bisnis.com, JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga. Kiranya peribahasa ini tepat untuk menggambarkan kondisi industri hulu minyak dan gas bumi di Indonesia yang tengah berjuang menghadapi tekanan rendahnya harga minyak di pasar global.

Apalagi, harga minyak di pasar global yang diprediksi bakal memiliki titik keseimbangan baru dalam jangka waktu 5 tahun ke depan ke level yang rendah, nyaris tak ada perubahan fiskal yang ditawarkan khususnya untuk blok yang sudah produksi ataupun pengembangan.

Sementara, di sisi lain, dengan penurunan harga minyak di pasar global, pelaku industri hulu migas di Tanah Air selaku produsen, memperoleh tekanan dari industri domestik selaku konsumen untuk menyesuaikan harga.

Pemerintah telah secara resmi meminta agar adanya penyesuaian harga tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Beleid tersebut memberikan rekomendasi pemotongan harga gas bagi tujuh sektor industri yaitu industri baja, industri keramik, industri kaca, industri petrokimia, industri pupuk, industri oleochemical, dan industri sarung karet tangan.

Tak tanggung-tanggung, harga gas ditargetkan turun menjadi US$6 per juta thermal unit (million metric british thermal unit/MMBtu). Namun, bagi blok yang memiliki harga keekonomian lebih tinggi, harga akan ditentukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Namun belakangan, pemerintah mengusulkan empat industri yaitu industri pulp dan kertas, industri makanan dan minuman, industri tekstil dan alas kaki, serta industri farmasi untuk mendapatkan pemotongan harga gas. Selain itu, harga gas juga didorong untuk bisa ditekan hingga level US$4 per MMBtu agar meningkatkan daya saing industri nasional di kancah global.

Hanya saja, apakah bisa harga gas di semua lapangan dijual pada level tersebut? Mengingat, sejumlah ladang gas di Indonesia berada di wilayah timur dengan kondisi geologis cekungan gas yang berada di lautan. Sementara, industri hilir yang memanfaatkan gas, hingga kini masih terkonsentrasi di wilayah barat.

Dahulu, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah konsep yang diharapkan bisa menekan harga gas dan bisa mendorong perekonomian daerah, yakni industry follow the energy. Konsep ini mengedepankan bagaimana industri bisa tumbuh dan berkembang di daerah sekitar sumber energi sehingga pada saat itu muncullah konsep kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri di sekitar area sumber energi.

Dengan mendekati sumber energi, maka diharapkan biaya energi yang dikeluarkan pelaku industri bisa menjadi lebih murah. Sayangnya, kebijakan ini, belum mampu menjawab kebutuhan industri yang berada di wilayah barat, yang terlanjur existing.

Sementara, di sisi hulu migas, masih terdapat sejumlah komponen yang membuat keekonomian lapangan susah untuk bisa ditekan ke level harga yang rendah. Misalnya, tarif pajak bumi dan bangunan semasa eksplorasi, tarif pajak pertambahan nilai, tarif pajak penghasilan badan, mekanisme bagi hasil yang tidak fleksibel, hingga menahan cost recovery melalui sistem carry over. Bahkan, biaya distribusi dari sumber energi menuju pasar di wilayah timur juga menjadi persoalan, plus biaya teknologi.

Biaya teknologi yang dimaksud adalah pencairan gas menjadi bentuk liquefied natural gas (LNG) dan biaya regasifikasi. Dulu pun, pernah ada konsep bahwa gas dari hulu tak perlu diregasifikasi, melainkan langsung dimanfaatkan dalam bentuk LNG. Namun, konsep ini dinilai bertolak belakang dengan keinginan pemerintah untuk membangun infrastruktur gas berupa pipanisasi sebagai strategi untuk menyediakan gas lebih murah secara jangka panjang.

Persoalannya, bisakah harga gas ditekan ke level US$4 per MMBtu. Angan tersebut bukan tidak mungkin untuk dicapai jika sejumlah komponen di sektor hulu migas bisa dipangkas. Apalagi, pemerintah juga tengah merencanakan adanya revisi pada Undang-Undang Pajak Penghasilan dan revisi pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan beleid berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.011/2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Pada Tahap Eksplorasi.

Sayangnya, beleid ini tak berlaku surut dan mulai berlaku untuk blok eksplorasi sejak 2015. Akibatnya, harga gas yang dijual dari blok produksi saat ini pun masih memperhitungkan beban pelaku usaha industri saat membayar pajak bumi dan bangunan yang dahulu dihitung panjang kali tinggi, alias luas area lapangan dikalikan kedalaman pengeboran.

 

Di sisi lain, pemerintah pun telah mengeluarkan sinyal untuk melakukan revisi pada Peraturan Pemerintah No.79/2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dengan adanya revisi ini, diharapkan ada sejumlah komponen yang bisa menjadi insentif bagi pelaku usaha hulu migas untuk menghadapi tekanan harga minyak di pasar global dan menyediakan harga gas dengan harga yang lebih murah.

Namun, di tangan Sri Mulyani yang kala itu menjabat sebagai Menteri Keuangan era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, pemerintah memperbaiki ketentuan mengenai klaim biaya pemulihan eksplorasi dan produksi minyak (cost recovery) oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sehingga cost recovery tidak lagi terlalu membebani APBN.

Alhasil, dikeluarkanlah ketentuan cost recovery yang disempurnakan secara rinci. Dengan demikian, ketentuan umum yang berlaku saat itu bisa digantikan. Bahkan, pemerintah pun kala itu mengevaluasi biaya operasi yang dapat dibebankan ke dalam cost recovery atau positive listdan negative list.

Ketentuan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi harga minyak yang kala itu melejit di level tinggi. Kini, di tengah melempemnya harga minyak di pasar global. Akankah, Sri Mulyani yang kembali mendapuk Menteri Keuangan di era Presiden Joko Widodo, akan mengevaluasi sejumlah komponen fiskal di industri hulu migas agar harga di hilir migas bisa ditekan untuk mendorong daya saing industri nasional di kancah global? Kita tunggu saja kiprahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukas Hendra TM
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper