Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Asisten Deputi Usaha Industri Agro dan Farmasi I Kementerian Negara BUMN Dilza Vierson mengesahkan Direksi Perhutani yang baru pada Rabu (24/8/2016) di gedung Kementerian BUMN.
Dilza menyerahkan Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor 190/MBU/08/2016 tanggal 24 Agustus 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi Perum Perhutani kepada Denaldy M Mauna menggantikan Mustoha Iskandar sebagai Direktur Utama Perum Perhutani sekaligus pengangkatan Sugiarti sebagai Direktur.
Sementara itu Mustoha Iskandar yang sebelumnya menjabat Direktur Utama Perum Perhutani diangkat menjadi Ketua Dewan Pengawas Perum Perhutani dengan Surat Keputusan Nomor 191/MBU/08/2016 tanggal 24 Agustus 2016.
Pejabat Direksi Perum Perhutani saat ini adalah Denaldy M Mauna sebagai Direktur Utama dan Direktur dijabat oleh Agus Setyaprastawa, Morgan Sharif Lumban Batu, Muhamad Soebagja, Teguh Hadi Siswanto, dan Sugiarti.
Denaldy M Mauna merupakan profesional di kalangan swasta perkebunan, Triputra Agro Persada Group, sedangkan direktur yang baru Sugiarti berasal dari BUMN Perbankan, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Selanjutnya nomenklatur anggota direksi akan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi dan dilaporkan kepada menteri negara BUMN selaku wakil pemerintah sebagai pemilik modal Perum Perhutani.
Sekretaris Perusahaan Perum Perhutani, John Novarly menyatakan bahwa pemberhentian direktur utama yang lama dikarenakan periode masa jabatannya selama 5 tahun sudah habis, sementara direktur yang lainnya tetap karena masa jabatannya masih belum berakhir.
“Semoga dengan ditunjuknya Direktur Utama Perum Perhutani yang baru akan membawa perusahaan ke arah yang lebih baik sesuai harapan pemegang saham dan segenap karyawan Perum Perhutani," tutupnya.