Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menyesalkan langkah Kepolisian Daerah Riau yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas 15 perusahaan yang diduga membakar hutan dan lahan.
Sekretaris Komis A DPRD Riau Suhardiman Amby mengungkapkan seluruh perusahaan itu memiliki izin dan lahan yang resmi. Untuk perusahaan kelapa sawit diantaranya memegang izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU).
“Sudah jelas kok koordinat titik api dalam HGU mereka. Kenapa Polda Riau tiba-tiba bilang tidak ada bukti,” katanya saat beraudiensi dengan Panita Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Suhardiman mengatakan ke-15 perusahaan tersebut memang tergabung dalam kelompok usaha perkebunan besar. DPRD Riau menemukan fakta bahwa kebakaran tahun lalu itu mengulangi kejadian di tahun-tahun sebelumnya.
Sejumlah aktivis lingkungan yang turut dihadirkan juga menyesalkan penerbitan SP3. Apalagi, pengumuman SP3 kali ini tidak lazim karena baru diumbar ke publik pada Juli 2016 kendati secara resmi sudah diterbitkan sepanjang Januari-Mei2016.
Panja Karhutla Komisi III DPR memang dibentuk untuk merespon kasus SP3 yang menghebohkan tersebut. Sebelumnya, Panja juga telah memanggil Kepala Polri Jenderal Pol. Tito Karnavian untuk menjelaskan justifikasi penerbitan SP3.
Ketua Panja Karhutla Komisi III DPR Benny Kabur Harman memastikan parlemen akan mengonfirmasi temuan DPRD Riau kepada pihak terkait. Dalam pekan ini, Panja akan memanggil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, ahli kehutanan dari Institut Pertanian Bogor dan Universitas Gadjah Mada (UGM), serta 15 perusahaan yang mendapat SP3.
“Ini merupakan bagian dari transparansi DPR dalam bidang pengawasan. Kami akan bekerja sampai akhir masa sidang,” katanya.
Sementara itu, Anggota Panja Karhutla Masinton Pasaribu mensinyalir ada intervensi kekuatan besar dalam penerbitan SP3 terbit. Parlemen, kata dia, akan mengusut kasus tersebut secara tuntas demi mewujudkan keadilan di tengah masyarakat.
“Kami tidak ada istilah main-main. Tidak boleh ada korporasi yang boleh mengalahkan negara,” kata politikus PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian mengatakan penyidikan atas 15 perusahaan hanya dibuka kembali bila melalui proses praperadilan. Karena itu, dia mempersilahkan kepada pihak-pihak yang dirugikan atas SP3 untuk mengajukan permohonan tersebut.
“Siapapun boleh mengajukan praperadilannya. Rekan-rekan LSM kalau nanti diterima praperadilannya bisa dibuka kasus itu lagi,” ujarnya.
Tito berjanji ke depan SP3 atas kasus perusahaan yang diduga membakar lahan hanya dapat dilakukan setelah gelar perkara di Mabes Polri. Selain itu, kepolisian juga siap mengundang KLHK dan eleman masyarakat untuk memberikan masukan dalam penyidikan.
“Polri memberikan dukungan penuh kepada KLHK dalam upaya perang melawan kejahatan kebakaran hutan dan lahan,” kata Tito.