Bisnis.com, PALEMBANG– Pemprov Sumatra Selatan memastikan lahan seluas 120 hektare di Jakabaring Sport City atau JSC siap menjadi lokasi sirkuit MotoGP.
Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumatra Selatan, Bakhsyaruddin mengatakan lahan seluas 120 ha itu merupakan aset Pemprov Sumsel sehingga tidak perlu ada pembebasan lahan lagi.
“Lahannya sudah siap. Untuk sirkuit nantinya disiapkan di pinggiran danau ski air yang ada di JSC,” katanya, Jumat (30/9/2016).
Dia mengemukakan biaya pembuatan sirkuit itu ditaksir bisa mencapai Rp500 miliar, yang mana telah dihitung oleh konsultan Jerman yang bertandang ke Sumsel beberapa waktu lalu.
Bakhsyaruddin mengatakan nantinya skim yang digunakan pemprov untuk pembangunan proyek menggunakan build operate transfer (BOT) sehingga menggunakan dana pihak ketiga.
“Kami masih menunggu keputusan dari Dorna selaku official dari MotoGP. Begitupun, untuk desainnya sendiri juga masih menunggu dari konsultan untuk panjangnya dan luasnya,” ujarnya.
Dia mengemukakan saat ini untuk konsultan masih dalam proses kontrak. Jika sudah dikontrak, dia memastikan, desain bisa rampung sekitar dua sampai tiga minggu.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, kondisi lahan yang disiapkan terintegrasi berada di kawasan JSC yang merupakan komplek olahraga berstandard internasional.
Selain itu, akses menuju lokasi yang akan dibangun sirkuit sangat mudah, pasalnya akses transportasi menuju JSC sudah disiapkan seperti Light Rail Transit (LRT), Jembatan Musi IV dan Jembatan Musi VI yang semuanya terkoneksi dengan kawasan JSC.
“Akses transportasi menjadi bagian yang sangat penting, keunggulan Sumsel, akses menuju lokasi yang akan dibangun sirkuit sangat mudah,” terang Alex.
Dia mengatakan pihaknya terus mengupayakan secepatnya mulai dilakukan pengerjaan fisik, melihat lama pengerjaan sirkuit ini diperkirakan memakan waktu satu tahun lebih.
Selain itu, ditujukan agar pada 2017 nanti Dorna Sport melihat sudah ada progresnya dan bisa menjadwalkan Sumsel bisa mendapatkan salah satu seri untuk gelaran MotoGP 2018.