Bisnis.com, MATARAM -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyatakan akan menegaskan biaya tambahan pengurusan dokumen keberangkatan ke Malaysia dibebankan pada majikan.
Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono mengatakan pada 18 November 2016, Indonesia akan dilakukan MoU dengan Malaysia guna menyepakati dan menegaskan hal yang terkait dengan tambahan biaya di bidang kebijakan visa, kebijakan kesehatan, dan kebijakan pajak.
Adapun dengan adanya tambahan tersebut, biaya keberangkatan yang sebelumnya sebesar Rp5 juta naik hingga di atas Rp8 juta.
"Terkait dengan kebijakan Malaysia itu ada tiga yang menambah beban. Kita sudah rapatkan mengenai siapa sebenarnya yang berwenang untuk mengimplementasikan atas kebijakan pemerintah Malaysia tersebut. Sudah diputuskan bahwa semua biaya itu harus ditanggung oleh majikan dan harus dibayarkan di Malaysia," ujar Hermono di Mataram, Selasa (8/11/2016).
Lebih lanjut Hermono mengatakan, pada pelaksanaannya, penagihan biaya tersebut kepada majikan tidak semua berjalan mulus. Sehingga, apabila tidak dibayar oleh majikan maka PPTKIS itu akan membebankan pada TKI.
Minimnya laporan yang masuk juga menjadi kendala dalam penanganan permasalahan TKI tersebut. Untuk itu, Hermono berharap peran aktif dari TKI untuk melapor guna dilakukan penindakan lebih lanjut.
"Jadi kita minta peran aktif TKI untuk melaporkan. Kalau sampai kita menemukan PPTKIS akan diberikan sanksi hingga pencabutan," ujar Hermono.
BNP2TKI : Tambahan Biaya TKI Harus Dibayar Majikan
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyatakan akan menegaskan biaya tambahan pengurusan dokumen keberangkatan ke Malaysia dibebankan pada majikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Eka Chandra Septarini
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 menit yang lalu
Target Harga dan Prospek PGAS Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
32 menit yang lalu
Badai PHK Hantam RI, Kemenaker: 80.000 Pekerja Jadi Korban
55 menit yang lalu
Pengusaha Furnitur Wanti-Wanti Badai PHK Imbas UMP & PPN Naik
59 menit yang lalu