Bisnis.com, JAKARTA - Koperasi diusulkan untuk mendapat perbedaan perlakuan (distingsi) pajak dengan mempertimbangkan beda yang mendasar dalam hal sifatnya dengan badan usaha yang lain.
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto di Jakarta, Selasa (8/11/2016), mengatakan pihaknya mengusulkan agar koperasi mendapatkan distingsi dalam pajak karena koperasi secara mendasar jelas berbeda dengan tujuan dari badan usaha lain yang mengejar keuntungan (profit company).
"Saat ini pemerintah telah mengajukan revisi tentang Undang Undang Perpajakan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sayangnya dalam draft yang diajukan belum mengakomodir kepentingan koperasi," katanya.
Padahal menurut dia, pemberian distingsi bukan sekadar kebijakan "trade-off" dengan memberikan pembebasan pajak dalam waktu tertentu (tax holiday), peringatan pajak (tax breaks), dan subsidi yang ditanggung pemerintah.
"Jadi harus permanen perlu dihapuskannya pajak badan bagi koperasi. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi ini tidak boleh dijadikan sebagai obyek pajak. Dalam istilah koperasi ini disebut 'economic patronage refund'," katanya.
Menurut dia, pembebasan pajak itu adalah hak moral koperasi karena sistem koperasi itu sebetulnya sudah ikut menjalankan prinsip keadilan yang merupakan tujuan dari pajak.
Dalam urusan pajak untuk koperasi, Suroto berpendapat sebetulnya UU Nomor 36 Tahun 2008 itu merupakan kemunduran dibandingkan dengan UU Nomor 7 Tahun 1983.
"Apalagi jika dibandingkan dengan negara lain. Misalnya di Singapura dan Filipina, di negara ini koperasi dibebaskan dari pajak badan. Bahkan diberikan banyak insentif misalnya dibebaskan dari bea masuk untuk impor barang modal," katanya.
Jadi ia menegaskan kalau koperasi di Indonesia tetap tidak diberikan distingsi maka daya saing koperasi akan melemah jika dibandingkan dengan negara lainnya.
Hal itu ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang membebankan pajak final sebesar 1 persen bagi usaha kecil dengan omset di bawah Rp4,8 miliar.
"Saat ini juga RUU Perkoperasian juga sudah masuk di DPR. Jadi momentumnya pas. Dua RUU yang diajukan ini mestinya sinkron. Dalam RUU, SHU koperasi mestinya dikeluarkan sebagai subyek pajak dan definisi koperasi harus disesuaikan dengan filosofinya yang benar agar tidak menjadi dasar yang salah seperti di UU yang ada sekarang. Jangan sampai di-judicial review lagi ke Mahkamah Konstitusi karena tidak memperhatikan hal-hal mendasar dan filosofis," katanya.
Koperasi Diusulkan Dapat Perbedaan Perlakuan Pajak
Koperasi diusulkan untuk mendapat perbedaan perlakuan (distingsi) pajak dengan mempertimbangkan beda yang mendasar dalam hal sifatnya dengan badan usaha yang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Ungkap Alasan Borong Saham Bank Danamon (BDMN)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
PPN 12% untuk Barang Mewah, Pengusaha: Hampir Semua Kena
1 jam yang lalu