Bisnis.com, JAKARTA- GO-JEK merilis layanan terbaru, GO-PULSA. Layanan GO-PULSA ini memungkinkan customer untuk melakukan isi ulang pulsa melalui saldo GO-PAY.
“Kami selalu berinovasi untuk memberikan layanan terbaik dan mempermudah kehidupan sehari-hari customer. GO-PULSA hadir untuk mempermudah akses customer akan kebutuhan isi pulsa pra-bayar dengan menggunakan saldo GO-PAY mereka,’’ kata Nadiem Makarim, CEO GO-JEK Indonesia dalam siaran persnya.
Nadiem menjelaskan, GO-PULSA dikembangkan dalam rangka memperluas fungsi GO-PAY dalam memberi kemudahan bagi customer. Selain berfungsi sebagai platform pembayaran layanan GO-JEK, GO-PAY juga merupakan solusi pembayaran di era digital sekaligus wujud kontribusi GO-JEK dalam mendukung gerakan cashless society.
Selain membeli pulsa untuk customer sendiri, dengan GO-PULSA customer juga bisa membelikan pulsa untuk orang lain, seperti saudara, teman atau kolega. “Layanan GO-PULSA ini juga sudah dinikmati oleh semua pengguna GO-JEK di 15 kota di mana GO-JEK beroperasi,” ujar Nadiem.
Layanan GO-PULSA ini dapat digunakan untuk pengguna provider Simpati, AS, XL, Three, Axis, Indosat dan Smartfren. Untuk mengisi ulang pulsa, customer cukup meng-klik icon GO-PULSA di menu utama aplikasi GO-JEK. Dilanjutkan dengan memasukkan nomor telepon tujuan, nominal pulsa yang diinginkan, kemudian diikuti dengan menekan tombol order.
Dia menjelaskan untuk dapat menggunakan fitur GO-PULSA, customer hanya perlu mengupdate aplikasi GO-JEK versi terbaru.
Gojek Luncurkan Layanan Go Pulsa
GO-JEK merilis layanan terbaru, GO-PULSA. Layanan GO-PULSA ini memungkinkan customer untuk melakukan isi ulang pulsa melalui saldo GO-PAY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mia Chitra Dinisari
Editor : Mia Chitra Dinisari
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
13 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
3 jam yang lalu