Bisnis.com, JAKARTA - Rapat pembahasan Rancangan Undang-undang Jasa Konstruksi (RUU Jakons) antara Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Tim Perumus dilanjutkan.
Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yusid Toyib mengatakan pada pembahasan rapat RUU Jakons bersama Timmus kali ini, terdapat draf pembahasan penting mengenai remunerasi bagi tenaga kerja konstruksi. Dalam RUU Jakons ditetapkan pengaturan remunerasi terhadap tenaga kerja konstruksi meliputi pengaturan standar remunerasi minimal.
“Jangan sampai pekerja konstruksi asing yang masuk ke indonesia dibayar lebih mahal dari tenaga kerja konstruksi asli Indonesia. Inilah pentingnya kita menetapkan remunerasi minimal bagi pekerja konstruksi Indonesia”, ujarnya seperti yang dikutip dari keterangan resminya Sabtu (19/11/2016)
Dia menambahkan agar daya saing dan kompetensi tenaga kerja konstruksi harus bisa ditingkatkan, tidak hanya keahlian tapi juga termasuk kesejahteraan profesi jasa konstruksi melalui peningkatan remunerasi para pekerja konstruksi.
Substansi yang penting dalam RUU Jasa Konstruksi yang dibahas pada kesempatan ini adalah terkait badan usaha asing atau usaha perseorangan asing, tenaga kerja asing, badan sertifikasi dan registrasi jasa konstruksi, serta remunerasi.