Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkutan Sungai, Danau, & Penyeberangan Minta Revisi Peraturan

Para pelaku usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan meminta pemerintah merevisi peraturan mengenai penyelenggaraan angkutan penyeberangan.
Angkutan sungai dan penyeberangan/Ilustrasi-Antara
Angkutan sungai dan penyeberangan/Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Para pelaku usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan meminta pemerintah merevisi peraturan mengenai penyelenggaraan angkutan penyeberangan.
 
Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo berharap pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80/2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan karena dinilai merugikan para pelaku usaha.
 
Dia mengungkapkan peraturan tersebut membuat siapa saja yang memiliki kapal penyeberangan dapat menyelenggarakan angkutan penyeberangan. Padahal, dia mengungkapkan saat ini terjadi kelebihan pasokan jumlah kapal dibandingkan dengan jumlah dermaga yang ada.
 
“PM 80 mengizinkan siapa saja yang bisa mendatangkan kapal dengan syarat, bisa masuk,” kata Khoiri, Jakarta, Selasa (22/11).
 
Dia mengatakan kelebihan pasokan kapal tersebut membuat operasional kapal-kapal yang ada di – contohnya - lintas Merak-Bakauheni tidak maksimal. Dia mengatakan operasional kapal yang ada di lintas tersebut hanya 12 hari dalam satu bulan.
 
Kondisi tersebut, dia mengatakan membuat kapal yang ada tidak beroperasi selama 18 hari. Padahal, dia mengungkapkan para pelaku usaha tetap mengeluarkan biaya operasional seperti kru dan bahan bakar meskipun kapal tidak beroperasi.
 
Tidak hanya PM 80/2015, dia juga berharap pemerintah merevisi PM 88/2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan Di Lintas Merak-Bakauheni yang mengatakan ukuran kapal pada lintas tersebut paling sedikit 5.000 gross tonnage (GT).
 
Dia mengatakan saat ini sebagian besar anggota Gapasdap belum bisa memenuhi persyaratan berat kapal tersebut.

Berdasarkan peraturan itu, dia mengungkapkan pada Desember 2018 nanti para pemilik kapal penyeberangan sudah harus mengganti kapal yang masih di bawah 5.000 GT.
 
Kemudian, dia melanjutkan di satu sisi para pelaku usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan mengalami kesulitan mengisi kapal yang beroperasi karena kurangnya permintaan terhadap kapal penyeberangan.
 
Di sisi lain, terdapat lintas penyeberangan Bojonegara-Bakauheni. Dia mengusulkan pemerintah menjadikan satu antara lintas Bojonegara-Bakauheni dan Merak-Bakauheni agar terdapat kesamaan dalam regulasi, standar pelayanan minimum (SPM), dan sebagainya.
 
“Sehingga tidak ada persaingan tidak sehat,” katanya.
 
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sedang melakukan evaluasi terhadap peraturan-peraturan yang dapat membuat suatu industri tidak produktif.
 
“Kalau banyak kapal kecil mengapa harus mensyaratkan [Kapal] tertentu,” kata Budi.
 
Dia mengungkapkan tidak ingin terdapat jumlah kapal berlebih pada satu lintasan, dan membuat efisiensi kapal tersebut rendah karena tidak dapat penumpang sementara di lintasan lain ke arah Indonesia timur terdapat kekurangan kapal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper