Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan mengklaim tidak mengeluarkan izin impor kentang Granola atau kentang sayur di pasar.
Hari ini, petani kentang dari Dieng, Jawa Tengah mendatangi Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memprotes beredarnya kentang impor karena dinilai merugikan petani.
Selain itu, para petani meminta pemerintah melakukan pembinaan, menyalurkan pupuk bersubsidi, dan meninjau kembali kesepakatan perdagangan internasional.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan pemerintah bakal memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor produk hortikultura, termasuk kentang jenis Granola.
“Mulai hari ini, rekomendasi impor kentang Atlantik segar diputuskan ditutup oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Sebelumnya, izin impor yang selama ini dikeluarkan Kemendag adalah kentang jenis Atlantik segar yang diperuntukkan bagi industri makanan olahan,” jelasnya dalam pernyataan resmi, Kamis (8/12/2016).
Adapun kentang jenis Granola tidak pernah diberikan izin impor. Kementan juga mengaku tidak pernah mengeluarkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk impor kentang tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan penyelidikan terhadap pelaku impor yang ketahuan melakukan impor dan memprosesnya secara hukum. Importir yang menyalahgunakan alokasi impor kentang Atlantik untuk mengimpor kentang Granola pun bakal dicabut izinnya.
Kentang varietas Atlantik sebenarnya sudah dikembangkan di Tanah Air, tapi jumlahnya belum mencukupi. Bibitnya juga masih diimpor.
Impor tidak akan dilakukan bila produksi dalam negeri telah mencukup dan memastikan produksi petani dapat diserap oleh pasar dan industri. Enggar mengimbau sektor hotel, restoran, dan katering (horeka) untuk membantu menyerap produksi kentang dalam negeri.
“Diharapkan mereka dapat bekerja sama dengan para stakeholdes untuk membantu petani melalui program corporate social responsibility-nya,” tuturnya.
Ketentuan mengenai impor hortikultura terdapat dalam Permendag No. 71/2015, yang mencantumkan penetapan jumlah alokasi impor tiap tahunnya ditentukan serta disepakati dalam rapat koordinasi. Impor hanya dapat dilakukan para pemilik API-P dan API-U yang telah mendapat persetujuan impor dari Mendag.
Data Kemendag menyebutkan izin impor kentang segar/dingin dan olahan ditetapkan sebesar 207.573,29 ton pada 2016. Hingga 6 Desember 2016, realisasinya mencapai 76.982,59 ton.
Di sisi lain, ekspor kentang nasional per November 2016 menyentuh 956.305 ton. Ekspor kentang sepanjang 2015 tercatat sebesar 5.484,3 ton dengan nilai US$3,05 juta. Adapun ekspor selama Januari-September 2016 sebanyak 3.245,5 ton dengan nilai US$2,04 juta.